Pemko Padang Terapkan Pengaturan Lalu Lintas Demi Proyek Pasar Raya

Pemerintah Kota Padang menyiapkan jalur pengalihan arus kendaraan lewat Jalan Bandar Olo, Jalan Pasar Raya I, dan Jalan Pasar Raya II. (Foto: Ist)
Pemerintah Kota Padang menyiapkan jalur pengalihan arus kendaraan lewat Jalan Bandar Olo, Jalan Pasar Raya I, dan Jalan Pasar Raya II. (Foto: Ist)

Padang, - Pemerintah Kota Padang mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Raya Padang terhitung mulai tanggal 29 Juni hingga 30 Desember 2026.

Kebijakan ini diambil guna menjamin kelancaran serta keselamatan pelaksanaan proyek Revitalisasi Kawasan Pasar Raya Padang.

Pengaturan arus kendaraan ini tertuang dalam Surat Dinas Perdagangan Kota Padang Nomor 500.2/198/Dg-2026, yang disusun berdasarkan rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Padang melalui surat Nomor 500.11.6/552/Dishub-Pd/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Selama masa pekerjaan berlangsung, sejumlah ruas jalan di sekitar pusat perdagangan terbesar Sumatera Barat ini akan ditutup sebagian atau dialihkan. Berikut adalah rincian pengaturannya:

Dari arah Jalan Pemuda maupun Jalan Diponegoro, akses lurus menuju kawasan Sentral Pasar Raya (SPR) tidak dapat dilalui. Ruas jalan mulai dari depan Masjid Taqwa Muhammadiyah hingga kawasan SPR ditutup total bagi seluruh jenis kendaraan.

Demikian pula akses masuk ke Jalan Belakang Lintas dan Jalan Belakang Tangsi dibatasi dengan pemasangan rambu larangan.

Sebagai jalur pengganti, kendaraan diarahkan berbelok ke kiri menuju Jalan Bandar Olo, lalu melanjutkan perjalanan lewat Jalan Pasar Raya I atau Jalan Pasar Raya II.

Pengguna jalan juga diperbolehkan melintas lewat jalan di samping Gedung IWAPI maupun jalur di bagian belakang SPR.

Sementara itu, kendaraan yang datang dari arah Bandar Belakang Tangsi dialihkan menuju Jalan Adhyaksa sebelum berputar kembali lewat Jalan Belakang Tangsi.

Akses langsung dari Jalan Bundo Kanduang menuju kawasan Air Mancur juga ditutup sementara karena berada tepat di lokasi pekerjaan.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini