Pada pertemuan tersebut juga disampaikan, Aspon akan menempuh dua jalur untuk menyelesaikan persoalan ini.
Pertama, dirinya akan menempuh jalur sesuai aturan dan hukum pers terkait dengan pemberitaan yang berdasarkan karya jurnalistik.
“Saya akan sampaikan somasi dan mengadukan media tersebut kepada Dewan Pers,” katanya, akan tetapi bagi media sosial dan media lain yang bukan produk jurnalistik, dirinya akan menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik, merusak kehormatan dirinya, dugaan penipuan karena ada akun media sosial yang menamakan dirinya PWI, padahal bukan akun PWI termasuk dugaan penggelapan dan penipuan karena yang bersangkutan mengatasnamakan PWI untuk meminta atau mengutip bantuan tersebut.
Terhadap langkah yang akan diambil Aspon, terkait produk jurnalistik, PWI Sumbar memberikan pendampingan yang dipimpin Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Devi Diany dan Ketua Seksi Hukum Pembelaan Wartawan Romi Martinus.Terkait dengan tuntutan pada media sosial ke jalur hukum, Aspon sedang mempersiapkan tim hukumnya. (***)
Editor : Editor