Warga Nagari Kasang, khususnya di perumahan Kasai Permai, menyadari betul bahwa kawasan yang akan menjadi lokasi aktivitas pertambangan merupakan daerah dengan tingkat kerentanan bencana yang cukup tinggi.
Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah tersebut memang sudah lama dikenal sebagai daerah rawan banjir tahunan dan bencana hidrometeorologi.
Bencana di akhir tahun 2025 bahkan tercatat menjadi yang terparah dalam sejarah mereka, menyebabkan kerugian masif bagi masyarakat.
Di tengah kondisi psikologis warga yang masih trauma, keputusan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menerbitkan IUP pada 31 Desember 2025 dirasa bak petir di siang bolong.
Masyarakat menilai kondisi geografis yang rentan ini seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah mengeluarkan izin operasional.
Akibatnya, warga merasa dikhianati. Pasalnya, pada kontestasi pemilihan gubernur lalu, masyarakat Nagari Kasang memberikan dukungan penuh hingga Mahyeldi meraup suara terbanyak di sana."Kami masyarakat Nagari Kasang sangat menyesal telah memilih Bapak Mahyeldi. Tapi karena perbuatan beliau, kami sangat menyesal telah memilih dia," kata Yosni, mengungkapkan kekecewaan mendalam kolektif warga.
Melalui kedatangannya ke Ombudsman, warga menuntut keadilan agar ruang hidup mereka dikembalikan.
"Harapan kami kepada Gubernur, tolonglah cabut secepatnya surat izin tersebut. Karena tangan beliau yang mencoret-coret, tangan beliau juga nanti yang akan membersihkannya,” tegasnya.
Polemik Perizinan dan Pemeriksaan Ombudsman
Selain persoalan lingkungan, masyarakat mempertanyakan proses penerbitan izin yang dinilai sepihak dan belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi warga terdampak.
Editor : Editor