Irman Gusman: Publik Menunggu, RUU Perampasan Aset Harus Selesai Tahun Ini

Senator RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman. (Foto: Ist)
Senator RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman. (Foto: Ist)

Jakarta, - Senator RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman, mengapresiasi penuntasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan selesai pada tahun 2026.

Menurut mantan ketua DPD RI dua periode itu, publik telah menunggu terlalu lama sebuah regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai kejahatan ekonomi sekaligus memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Lebih lanjut, tokoh senior kelahiran Padang Panjang itu menilai, di tengah berkembangnya berbagai informasi yang menyebut RUU Perampasan Aset ditolak atau tidak lagi menjadi prioritas pembahasan, masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh.

Hingga saat ini, tambahnya, RUU Perampasan Aset masih tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan tetap menjadi agenda legislasi nasional.

Karena itu, perhatian publik seharusnya tidak lagi terfokus pada polemik status RUU tersebut, melainkan pada bagaimana memastikan pembahasannya dapat segera diselesaikan.

“Publik menunggu. Karena RUU Perampasan Aset masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026, maka pembahasannya harus didorong agar dapat selesai tahun ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis (15/7/2026).

Irman Gusman juga menilai, keberadaan RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Sebagaimana diketahui, bahwa selama ini, tidak sedikit kasus korupsi dan kejahatan ekonomi yang berhasil diproses secara pidana, namun pemulihan aset hasil kejahatan belum berjalan optimal.

Meski demikian, Irman mengingatkan bahwa percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan kualitas substansi.

Sehingga RUU Perampasan Aset harus dibangun di atas prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, due process of law, serta pengawasan yudisial yang kuat.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini