“Negara harus tegas terhadap hasil kejahatan, tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negara. Kekuatan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana harus berjalan beriringan dengan jaminan kepastian hukum, transparansi, dan mekanisme pengawasan yang memadai,” tegasnya.
Ketua Dewan Pakar Bidang Ekonomi UMKM PP Muhammadiyah itu juga menilai, salah satu tantangan terbesar dalam pembahasan RUU ini adalah menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan memperkuat asset recovery dan kewajiban negara menjaga prinsip-prinsip konstitusi.
Oleh karena itu, setiap mekanisme perampasan aset harus memiliki dasar pembuktian yang jelas, dilakukan melalui proses hukum yang dapat diuji, serta memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Lebih lanjut, Irman mendorong agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset tetap membuka ruang partisipasi publik yang luas.
Menurutnya, keterlibatan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, dan berbagai elemen masyarakat akan memperkaya substansi serta memperkuat legitimasi undang-undang yang dihasilkan.
“Pembahasan harus terbuka dan partisipatif. Semakin banyak masukan yang konstruktif, semakin baik kualitas regulasi yang dihasilkan. Kita ingin melahirkan undang-undang yang efektif memberantas korupsi, tetapi juga menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara,” ujarnya.Irman berharap DPR dan pemerintah dapat memanfaatkan momentum pembahasan yang sedang berlangsung untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada tahun 2026.
“Penyelesaian RUU Perampasan Aset ini akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan berkeadilan,” pungkasnya. (***)
Editor : Editor