Jakarta, - Mantan Ketua DPD RI sekaligus tokoh asal Sumatera Barat, Irman Gusman, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang mengukuhkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Menurutnya, putusan ini menjadi penegasan penting terhadap legitimasi elektoral dalam sistem demokrasi Indonesia.
Irman mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk segera mengakhiri perdebatan mengenai mekanisme pemilihan, dan beralih fokus pada pembenahan menyeluruh tata kelola demokrasi atau governance democracy.
Selama ini, perdebatan panjang soal cara pemilihan kepala daerah dinilai telah menyita energi bangsa, sementara aspek mendasar demokrasi di daerah justru belum mendapatkan perhatian yang memadai.
“Putusan MK menegaskan kembali legitimasi elektoral. Namun agenda besar kita jauh lebih mendesak: bagaimana menerjemahkan legitimasi itu menjadi pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. Tanpa fondasi kelembagaan yang kuat, Pilkada langsung hanyalah ritual yang tidak menjamin kesejahteraan,” ujar Irman di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Saat ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Bidang Ekonomi UMKM PP Muhammadiyah, Irman menekankan perlunya lompatan paradigma demokrasi.Ia memperingatkan jika fokus hanya tertuju pada aturan pemilihan, maka demokrasi Indonesia akan “kuat secara prosedural, namun lemah secara substansial”.
“Kita tidak cukup hanya memastikan rakyat berhak memilih, tetapi harus menjamin sistem politik mampu melahirkan pemimpin berintegritas dan pemerintahan yang bekerja nyata untuk kepentingan publik,” tegas mantan Senator asal Sumatera Barat ini.
Irman berharap momen pascaputusan MK menjadi titik temu seluruh elemen bangsa untuk bersatu membenahi kualitas demokrasi yang lebih mendasar.
“Tujuannya satu: agar suara rakyat lewat Pilkada benar-benar melahirkan kinerja pemerintahan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (***)
Editor : Editor
