Ketua KI DKI Jakarta Terima Mahasiswa Magang PPL STAI Persis Jakarta

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat saat menerima dua mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam STAI Persis Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026). (Foto: Ist)
Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat saat menerima dua mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam STAI Persis Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026). (Foto: Ist)

Jakarta, - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengatakan Komisi Informasi dapat menjadi ruang belajar sekaligus”rumah besar” bagi mahasiswa dalam memperdalam pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik.

Hal itu disampaikan Harry saat menerima kunjungan dua mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Persis Jakarta Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) dalam rangka pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026).

Dalam sambutannya, Harry juga menyampaikan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga yang terbuka bagi seluruh elemen masyarakat tanpa memandang latar belakang.

"Indonesia adalah negara yang beragam, dan Komisi Informasi hadir untuk semua. Kami menyambut baik kehadiran mahasiswa PPL dan berharap ini menjadi awal yang baik untuk membangun kerja sama yang berkelanjutan dengan perguruan tinggi," ujar Harry.

Menurutnya, program praktik lapangan atau magang menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk mengembangkan kompetensi yang tidak hanya bertumpu pada teori, tetapi juga pengalaman praktik di lapangan.

Harry menambahkan, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan yang mampu mendorong peningkatan literasi keterbukaan informasi publik di masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa substansi komunikasi memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang berlandaskan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

“Melalui praktik lapangan ini, manfaatkan waktu untuk menggali ilmu dan memahami lebih luas bagaimana keterbukaan informasi publik dijalankan, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Pengalaman ini akan memperkaya kompetensi terutama soft skill mahasiswa,” katanya.

Sementara itu, dosen pendamping sekaligus Kepala Penelitian dan Pengabdian STAI Persis Jakarta, Helmi Al Djufri, mengapresiasi kesempatan yang diberikan KI DKI Jakarta kepada mahasiswanya untuk melaksanakan PPL.

Ia menilai Komisi Informasi merupakan lembaga pemerintah yang tepat untuk memperkaya wawasan serta persfektif baru bagi mahasiswa, khususnya dalam bidang komunikasi, literasi hukum dan keterbukaan informasi publik.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - GorBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini