Kedua, alokasi itu dinilai melampaui plafon wajar sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2021 serta tidak melalui mekanisme seleksi yang transparan dan kompetitif.
Fraksi PKS melalui Rafdi menegaskan hibah harus mengikuti aturan Perwako Nomor 34 Tahun 2021.
Fraksi PDIP-PPP yang disampaikan Christian Rudi Kurniawan Sutiono mencairkan dana hanya diperbolehkan setelah ada revisi payung hukum yang relevan.
Demikian pula Fraksi PKB-Ummat lewat Zalmadi meminta jaminan akuntabilitas dan kesesuaian aturan jika nanti alokasi itu akan kembali dibahas.
Secara rinci, postur Perubahan APBD 2026 menetapkan total Pendapatan Daerah sebesar Rp3,060 triliun, naik Rp504,538 miliar dari APBD induk Rp2,555 triliun.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp1,040 triliun yang terdiri dari pajak daerah Rp818,604 miliar, retribusi Rp119,4 miliar, hasil pengelolaan kekayaan Rp27,125 miliar, dan pendapatan lain-lain Rp74,988 miliar.
Sementara Pendapatan Transfer tercatat Rp2,020 triliun, meliputi transfer pusat Rp1,838 triliun dan transfer antar daerah Rp182,270 miliar.Di sisi belanja, dialokasikan total Rp3,207 triliun atau bertambah Rp509,211 miliar. Rinciannya: Belanja Operasi Rp2,671 triliun, Belanja Modal Rp525,623 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp5,103 miliar, dan Belanja Transfer Rp5 miliar.
Selisih kurang atau defisit sebesar Rp146,708 miliar akan ditutup melalui Pembiayaan Netto bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun lalu Rp157,479 miliar dikurangi cicilan utang Rp10,771 miliar, sehingga anggaran kembali seimbang.
Wakil Wali Kota Maigus Nasir menyambut baik kesepakatan bersama tersebut.
Editor : Editor
