Ia menjelaskan penyusunan perubahan anggaran ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 terkait alokasi pascabencana akhir 2025–awal 2026, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Instruksi Gubernur Sumbar untuk percepatan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-16.
“Paling lambat tiga hari kerja ke depan dokumen ini kami kirim ke Gubernur untuk dievaluasi. Jika berjalan lancar, Perubahan APBD 2026 dapat efektif dilaksanakan pada minggu kedua Agustus 2026,” jelas Maigus.
Pada kesempatan yang sama, Pemko Padang juga menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027.
Pendapatan diproyeksikan mencapai Rp2,6 triliun (PAD Rp1,1 triliun dan Pendapatan Transfer Rp1,5 triliun), sedangkan total belanja direncanakan Rp2,7 triliun.Defisit Rp87,3 miliar akan dibiayai dari surplus pembiayaan netto, sehingga rancangan anggaran tahun depan pun terhitung seimbang. (/adv)
Editor : Editor
