Atas dasar itu, Hinca mengaku mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar BSN dapat menjalani proses hukum tanpa harus tetap berada di rumah tahanan.
"Kalau jaksa masih meneruskan perkara itu, ya itu haknya. Silakan dihadapi. Tapi saya minta teman-teman mendalami kasus ini supaya kita bisa mengujinya," ujarnya.
Hinca menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghentikan proses hukum. Menurutnya, pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Di sisi lain, praktisi hukum Mardefni, SH, MH, menilai pengalihan penahanan terhadap BSN berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Yang dialihkan penahanannya adalah seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan sebelum ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung," kata Mardefni, Sabtu, (25/7/2026).
Ia menilai keputusan tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, proses penangkapan yang telah dilakukan seharusnya diikuti dengan penanganan perkara yang konsisten hingga memperoleh kepastian hukum.Mardefni juga mengkritisi langkah Hinca yang mengajukan penjaminan terhadap BSN.
Menurutnya, anggota Komisi III DPR RI sebaiknya menjalankan fungsi pengawasan tanpa terlibat langsung dalam proses tersebut.
Selain itu, ia berpendapat apabila alasan pengalihan penahanan didasarkan pada kondisi kesehatan, terdapat mekanisme pembantaran yang dapat ditempuh sesuai prosedur.
Editor : Editor
