"Biarkan penyidikan ini berjalan di relnya sampai adanya kepastian hukum. Jika memang dalam kasus BSN merupakan perkara perdata, saya yakin majelis hakim akan membebaskannya di pengadilan. Jika terbukti ada pidana, hakimlah yang akan menghukumnya sesuai fakta-fakta persidangan," tegasnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat BSN saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Padang.
Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut akan ditentukan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***) Editor : Editor
