Kapolri, Presiden, dan Netralitas Institusi Negara dalam Demokrasi Elektoral Indonesia

Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)

Oleh: Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan

Dalam negara demokrasi, kekuatan sebuah pemerintahan tidak hanya diukur dari kemenangan elektoral, tetapi dari kemampuan menjaga institusi negara tetap berdiri di atas kepentingan semua golongan. Salah satu ujian terbesar demokrasi Indonesia adalah bagaimana memastikan institusi keamanan, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetap profesional dan tidak terseret dalam pusaran politik praktis.

Kepolisian adalah alat negara, bukan alat kekuasaan politik. Karena itu, jabatan Kapolri memiliki dimensi strategis: menjaga keamanan nasional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Dalam sistem presidensial berdasarkan UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan. Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan yang sedang memperoleh mandat rakyat. Namun hubungan tersebut harus dipahami sebagai hubungan konstitusional, bukan hubungan loyalitas pribadi atau kepentingan politik.

Loyalitas Kapolri bukan kepada figur, melainkan kepada negara, konstitusi, dan hukum.

Ujian Demokrasi Elektoral

Demokrasi elektoral Indonesia telah berhasil menghadirkan pergantian kekuasaan melalui pemilu. Namun demokrasi tidak boleh berhenti pada proses memilih pemimpin. Demokrasi harus memastikan bahwa setelah pemilu selesai, seluruh institusi negara tetap bekerja untuk kepentingan rakyat.

Tantangan muncul ketika politik elektoral melahirkan budaya transaksi. Dukungan politik dalam kontestasi sering dianggap sebagai modal yang harus dikembalikan melalui pembagian pengaruh, jabatan, atau akses kekuasaan.

Logika seperti ini berbahaya apabila masuk ke dalam institusi negara. Sebab negara bukan milik pemenang pemilu, melainkan milik seluruh rakyat.

Presiden dan Tanggung Jawab Konstitusional

Presiden Prabowo Subianto memperoleh mandat melalui mekanisme demokrasi yang diatur konstitusi. Setelah dilantik, tanggung jawabnya bukan lagi sekadar kepada koalisi politik pendukung, tetapi kepada seluruh rakyat Indonesia.

Hubungan baik dengan tokoh politik sebelumnya merupakan bagian dari etika kenegarawanan. Namun pemerintahan harus tetap berjalan dengan otoritas presiden yang sedang menjabat.

Editor : Editor
PWI Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini