Kapolri, Presiden, dan Netralitas Institusi Negara dalam Demokrasi Elektoral Indonesia

Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)

Dalam negara demokrasi modern, transisi kekuasaan harus menghasilkan kesinambungan pembangunan, bukan kesinambungan pengaruh politik yang dapat membatasi ruang gerak pemerintahan baru.

Kapolri dan Prinsip Profesionalisme

Kapolri menghadapi tantangan yang tidak ringan. Di satu sisi, kepolisian harus menjaga stabilitas keamanan negara. Di sisi lain, kepolisian harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak dipersepsikan berpihak kepada kepentingan politik tertentu.

Profesionalisme Polri akan diuji melalui tiga hal.

Pertama, keberanian menegakkan hukum tanpa melihat latar belakang politik seseorang.

Kedua, menjaga netralitas dalam setiap proses politik nasional maupun daerah.

Ketiga, membangun kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas.

Kepercayaan masyarakat adalah modal terbesar kepolisian. Tanpa kepercayaan publik, kekuatan hukum hanya menjadi kekuatan administratif, bukan kekuatan moral.

Menuju Demokrasi Konstitusional

Indonesia harus bergerak dari demokrasi elektoral menuju demokrasi konstitusional. Demokrasi elektoral menjawab siapa yang berkuasa, tetapi demokrasi konstitusional memastikan bagaimana kekuasaan digunakan secara bertanggung jawab.

Seperti dikatakan para pemikir demokrasi, kekuasaan membutuhkan pembatas agar tidak berubah menjadi dominasi. Institusi yang kuat adalah benteng utama agar negara tidak dikuasai oleh kepentingan kelompok.

Karena itu, merawat jabatan Kapolri bukan hanya persoalan pergantian pejabat, tetapi persoalan menjaga marwah negara hukum.

Presiden boleh berganti. Partai politik boleh berubah. Koalisi kekuasaan boleh bergeser. Namun kepolisian harus tetap menjadi milik rakyat Indonesia.

Editor : Editor
PWI Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini