DPD RI: Dari Senayan ke Kemendagri?

Irdam Imran. (Foto: Ist)
Irdam Imran. (Foto: Ist)

Oleh: Irdam Imran

Lebih dari dua dekade Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) hadir sebagai salah satu lembaga negara hasil reformasi konstitusi. Lembaga ini dibentuk dengan gagasan menghadirkan representasi daerah dalam proses politik nasional.

Namun, ketika kewenangan DPD terus menjadi perdebatan, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah masa depan representasi daerah tetap berada di Senayan, atau justru akan bergeser ke birokrasi pemerintah pusat?

Pertanyaan itu bukan sekadar mengenai restrukturisasi kelembagaan.

Jika DPD yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat dari setiap provinsi suatu saat digantikan oleh sebuah direktorat jenderal di bawah Kementerian Dalam Negeri, maka yang berubah bukan hanya nama dan struktur organisasi.

Yang berubah adalah paradigma: dari representasi politik daerah menjadi administrasi pemerintahan daerah.

Representasi versus birokrasi

DPD RI bukan bagian dari kementerian. Kedudukannya sebagai lembaga negara bersumber langsung dari UUD 1945. Anggotanya memperoleh mandat melalui pemilihan umum.

Sementara direktorat jenderal merupakan unsur pelaksana pemerintahan dalam struktur kementerian dan bekerja berdasarkan garis komando eksekutif.

Perbedaan ini sangat fundamental.

Birokrasi menjalankan pemerintahan, sedangkan lembaga perwakilan membawa mandat politik rakyat.

Editor : Editor
Banner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini