Orang Tua MS Dilaporkan
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dan pengerusakan yang diduga dilakukan oleh SP, yang diketahui merupakan orang tua MS.
Dugaan pengancaman tersebut terjadi setelah keluarga korban melaporkan MS kepada pihak kepolisian. SP diduga merasa keberatan atas laporan tersebut.
"Untuk kasus pengancaman yang dilakukan oleh SP, yang juga merupakan orang tua dari MS, saat ini akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku," kata Andreanaldo.
Dalam kejadian tersebut, SP diduga melakukan pengancaman terhadap pelapor menggunakan senjata tajam.
Selain itu, polisi juga menangani dugaan pengerusakan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Terkait dugaan kepemilikan atau penggunaan senjata tajam, penyidik akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.Polres Solok Selatan memastikan kedua perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang saling berkaitan tersebut. (***)
Editor : Editor



