“Dua agenda tersebut penting sebagai landasan penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027,” ujar Maifrizon.
Ia menjelaskan, proses pengambilan keputusan juga telah memenuhi ketentuan tata tertib DPRD Sumbar. Salah satunya terkait jumlah anggota yang hadir atau kuorum.
Sesuai tata tertib, pengambilan keputusan harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. “Pada saat pengambilan keputusan, jumlah anggota DPRD yang hadir telah melampaui jumlah kuorum yang dipersyaratkan,” katanya.
Dengan terpenuhinya kuorum, DPRD Sumbar dapat melanjutkan pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026. Kedua dokumen ini selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses penyusunan anggaran daerah untuk mendukung program pembangunan Sumbar. Editor : MS



