Fadly Amran Serahkan Seragam Sekolah Gratis di SMPN 3 Padang

Wali Kota Padang Fadly Amran menyerahkan secara simbolis bantuan seragam sekolah gratis kepada siswa kurang mampu di SMP Negeri 3 Padang, Senin (31/8/2026). (Foto: Ist)
Wali Kota Padang Fadly Amran menyerahkan secara simbolis bantuan seragam sekolah gratis kepada siswa kurang mampu di SMP Negeri 3 Padang, Senin (31/8/2026). (Foto: Ist)

Padang, - Wali Kota Padang Fadly Amran menyerahkan secara simbolis bantuan seragam sekolah gratis kepada siswa kurang mampu di SMP Negeri 3 Padang, Senin (31/8/2026) pagi.

Bantuan ini merupakan bagian dari Program Unggulan (Progul) Padang Juara, yang ditujukan untuk meringankan beban orang tua sekaligus memastikan akses pendidikan yang layak bagi seluruh anak di Kota Padang.

Penyerahan bantuan turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova beserta jajaran, serta Kepala SMP Negeri 3 Padang Rika Susiwaty bersama majelis guru.

Di SMP Negeri 3 Padang tercatat sebanyak 506 siswa, yang terdiri dari 157 siswa kelas IX, 190 siswa kelas VIII, dan 159 siswa kelas VII.

Dari jumlah tersebut, 103 siswa menerima bantuan seragam gratis.

Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan, program bantuan seragam gratis merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Padang kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Bantuan diharapkan tidak hanya mengurangi pengeluaran orang tua, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih merata bagi generasi muda untuk memperoleh pendidikan.

"Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan seragam sekolah gratis bertepatan dengan awal tahun ajaran baru bagi siswa SD dan SMP di Kota Padang. Program ini merupakan komitmen kita untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam pendidikan akibat keterbatasan ekonomi," ujar Fadly Amran.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova menjelaskan, penerima bantuan seragam gratis merupakan siswa dari keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Bantuan diperuntukkan bagi siswa kelas I SD/MI dan kelas VII SMP/MTs, baik negeri maupun swasta.

Editor : Editor
Banner JMSI 2026
Bagikan

Berita Terkait
Terkini