Novandri menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan terlebih dahulu bahwa telah terjadi pencemaran ataupun menentukan pihak yang menjadi penyebabnya.
“Semua kita lihat berdasarkan fakta di lapangan. Apakah ada pencemaran dan dari mana sumbernya, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan sesuai prosedur,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil petugas, karena hasil pengujian membutuhkan proses dan tidak dapat disimpulkan secara terburu-buru.
“Kami berharap masyarakat bersabar menunggu hasil laboratorium. Tim akan bekerja secara terbuka dan independen, sesuai kompetensi, standar teknis serta prosedur yang berlaku,” ujarnya.Novandri mengatakan, pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum apabila berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Editor : MS