Ia mencontohkan, beberapa waktu sebelumnya terdapat perusahaan di Kabupaten Dharmasraya yang dikenakan denda sekitar Rp737 juta setelah ditemukan pencemaran sungai yang disebabkan kebocoran instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Artinya, kalau memang berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme dan ketentuan yang harus dijalankan. Tetapi untuk kasus Batang Siat ini kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan laboratoriumnya,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan menutup-nutupi hasil pemeriksaan dan setiap kesimpulan akan didasarkan pada fakta, data teknis serta hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Novandri menambahkan, hasil verifikasi dan pemeriksaan lapangan akan menjadi bahan evaluasi bagi DLH Provinsi Sumatera Barat dan DLH Kabupaten Dharmasraya untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.“Saat ini tim masih bekerja melakukan verifikasi dan pemeriksaan di lapangan, sehingga belum bisa kami sampaikan hasilnya. Kita tunggu seluruh proses selesai dan hasil laboratorium keluar, baru kemudian dapat diketahui fakta dan langkah tindak lanjutnya,” tukasnya.
Editor : MS