Kebutuhan itulah yang diduga menjadi salah satu pemicu tingginya permintaan solar bersubsidi.
Aktivitas tambang ilegal juga dituding menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain meninggalkan lahan rusak, kegiatan tersebut berpotensi mencemari sungai akibat penggunaan merkuri.
Menurut Mahyeldi, Pemprov Sumbar telah mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya penataan aktivitas pertambangan.
Dokumen yang diperoleh menunjukkan adanya dua surat usulan WPR yang dikirim gubernur kepada pemerintah pusat.
Surat pertama bernomor 540/249/MB/III/DESDM-2025 tertanggal 13 Maret 2025 ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
Dalam surat itu, Pemprov Sumbar mengusulkan WPR seluas 13.354,69 hektare yang tersebar di tujuh kabupaten.
Rinciannya meliputi Agam sebanyak 9 blok seluas 68,81 hektare, Pasaman Barat 18 blok seluas 1.584,69 hektare, Solok Selatan 183 blok seluas 5.588,52 hektare, Solok 19 blok seluas 360,92 hektare, Sijunjung 131 blok seluas 5.625,06 hektare, Kepulauan Mentawai 16 blok seluas 93,87 hektare, serta Tanah Datar 12 blok seluas 32,82 hektare.Surat kedua bernomor 540/563/BP/DESDM-2025 tertanggal 30 Juni 2025 merupakan tindak lanjut atas surat Dirjen Minerba tertanggal 15 Mei 2025. Dalam surat itu, gubernur mengusulkan tambahan WPR seluas 4.278,86 hektare.
Tambahan tersebut mencakup Dharmasraya sebanyak 90 blok seluas 2.777,15 hektare, Pasaman Barat 2 blok seluas 189,37 hektare, serta Pasaman 17 blok seluas 1.312,34 hektare.
Dengan dua surat tersebut, Pemprov Sumbar mengusulkan total 497 blok WPR dengan luas 17.633,55 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten. Sebagian besar wilayah yang diusulkan diperuntukkan bagi komoditas emas. (***)
Editor : Editor