“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, aspek pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan juga perlu diperkuat dalam regulasi,” ujar Yogi.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Lazuardi Erman, SH, memastikan pihaknya akan mengawal proses perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tersebut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Lazuardi menjelaskan, Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan saat ini telah memasuki tahap finalisasi.
“Sekarang sudah tahap finalisasi dan diperkirakan dalam waktu dekat bisa masuk tahap paripurna,” kata Lazuardi.Ia menyebutkan, Ranperda perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan tersebut merupakan Perda inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat yang diinisiasi oleh Komisi V DPRD Sumbar.
Editor : MS