Padang, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pada Senin pagi.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Jupri, dan Osman Ayub, serta para anggota dari delapan fraksi.
Dari unsur Pemerintah Kota Padang hadir Wali Kota Padang, Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minropa, para Asisten dan Staf Ahli Wali Kota, unsur Forkopimda, kepala OPD, pimpinan BUMN/BUMD, serta perwakilan ormas dan organisasi kemasyarakatan pemuda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Padang, Rafdi, menyampaikan bahwa sesuai hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perubahan nomenklatur serta penyesuaian tarif dan objek retribusi terjadi pada 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari jumlah tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga tidak memberikan usulan perubahan maupun penambahan objek retribusi, sedangkan Dinas Kebakaran hanya menghilangkan kata "konser" pada satuan tarif tanpa usulan tambahan objek retribusi.
Berikut rincian perubahan substansi Ranperda PDRD yang telah dibahas Bapemperda bersama SKPD terkait:
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman: menaikkan tarif Rusunawa sebesar 10 persen serta menambah objek retribusi baru berupa "Rumah Khusus".
- Dinas Perhubungan: mengubah skema tarif parkir tepi jalan umum dari sebelumnya progresif (per jam) menjadi tarif tetap / flat (sekali parkir).
- RSUD dr. Rasidin: penyesuaian tarif pelayanan kesehatan rata-rata 10–20 persen.
- Dinas Kesehatan: penambahan jenis layanan baru seperti fisioterapi, konsultasi psikologi, elektrokauterisasi, serta penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: penyesuaian tarif retribusi persetujuan prasarana bangunan gedung dari satuan per unit menjadi per meter persegi guna memenuhi asas kewajaran.
- Dinas Perdagangan: penambahan objek retribusi baru meliputi ruang promosi dan pameran produk, kawasan kuliner / food court, serta ruang serbaguna komersial di kawasan Pasar Raya Fase VIII dan Pasar Satelit.
- Dinas Lingkungan Hidup: penyesuaian skema tarif kebersihan, perubahan struktur tarif laboratorium dari paket menjadi per parameter, serta penyesuaian tarif IPLT.
- Dinas Pariwisata: penambahan objek retribusi baru berupa pemanfaatan fasilitas Youth Center, toilet pantai, taman sepeda papan (skate park), wahana ATV, serta Kios Pujaser Pantai Padang.
- Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian: penambahan objek retribusi baru Sentra Rendang dan Rumah Kemasan.
- Dinas Perikanan dan Pangan: penyesuaian harga retribusi benih ikan, perubahan satuan sewa gudang pendingin dari per tahun menjadi per bulan, serta penyesuaian satuan tempat penjemuran ikan.
- Dinas Pertanian: penambahan objek retribusi baru berupa pemanfaatan agrowisata di lingkungan UPTD Pembibitan dan Agrowisata.
- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda): penyesuaian tarif sewa tanah komersial dan non-komersial milik Pemko Padang.
Ketua DPRD Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme, meliputi rapat internal Bapemperda, pembahasan bersama OPD, kunjungan kerja, hingga penyusunan laporan pendapat akhir fraksi.
Perubahan perda ini tidak semata-mata untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan yang lebih tinggi, melainkan juga bertujuan memperbaiki tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Optimalisasi PAD harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat. Kita berharap perubahan Perda ini dapat menjadi landasan yang lebih baik dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah,” tegas Muharlion.
Editor : Editor