KUA PPAS Padang 2027 Disepakati: Pendapatan Rp2,737 Triliun, Belanja Operasi Naik

Rapat Paripurna DPRD Padang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Padang. (Foto: Ist)
Rapat Paripurna DPRD Padang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Padang. (Foto: Ist)

Padang, - Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kota Padang Tahun 2027 telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Padang pada Senin (31/8/2026).

Pembahasan berlangsung melalui tahapan kerja komisi, kunjungan kerja pansus, pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penyampaian pandangan akhir fraksi.

Rapat Paripurna DPRD Padang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Padang. (Foto: Ist)
Rapat Paripurna DPRD Padang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Padang. (Foto: Ist)

Rapat dipimpin Ketua DPRD Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Jupri, dan Osman Ayub. Hadir pula Wali Kota Padang, Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minropa, para Asisten dan Staf Ahli Wali Kota, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta pimpinan BUMN/BUMD dan perwakilan masyarakat.

Postur Anggaran KUA PPAS Tahun 2027

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Padang, Rafdi, memaparkan rincian postur anggaran yang telah disepakati:

  • Pendapatan Daerah: direncanakan sebesar Rp2,737 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,155 triliun (naik dari tahun sebelumnya Rp1,126 triliun) serta Pendapatan Transfer sebesar Rp1,581 triliun.
  • Belanja Operasi: naik menjadi Rp2,640 triliun atau bertambah Rp172 miliar dibandingkan APBD 2026 sebesar Rp2,468 triliun.
  • Belanja Modal: turun menjadi Rp183,325 miliar dari APBD 2026 sebesar Rp220,939 miliar (berkurang Rp37,614 miliar).
  • Belanja Tidak Terduga: turun dari Rp8,318 miliar pada APBD 2026 menjadi Rp7 miliar.
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): diperkirakan mencapai Rp93,4 miliar.
Rapat Paripurna DPRD Padang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Padang. (Foto: Ist)
Rapat Paripurna DPRD Padang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Padang. (Foto: Ist)

Catatan Kritis Fraksi-Fraksi

Dalam pandangan akhir fraksi, sejumlah catatan strategis disampaikan sebelum persetujuan diberikan:

  • Fraksi PAN melalui Usmardi Thareb menyetujui KUA PPAS dengan catatan alokasi anggaran fungsi Pendidikan minimal 20 persen harus diakomodir, sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 49 ayat (1).
  • Fraksi PKS melalui Gufron menyoroti porsi belanja pegawai mencapai 55,61 persen dan belanja modal hanya sekitar 6,5 persen dari total belanja. Terkait kenaikan target PAD, PKS menekankan: “PAD harus tumbuh bukan melalui pendekatan yang sekadar menaikkan beban masyarakat, melainkan melalui perluasan basis pajak, optimalisasi objek, digitalisasi pemungutan, penguatan database, penertiban kebocoran, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.”
  • Fraksi Gerindra melalui Mastilizal Aye memberikan catatan tegas: TAPD wajib menaikkan alokasi belanja modal infrastruktur mitigasi bencana, merevisi besaran Belanja Tidak Terduga agar proporsional dengan risiko, serta memastikan pos bantuan korban banjir terakomodasi layak.
Rapat Paripurna DPRD Padang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Padang. (Foto: Ist)
Rapat Paripurna DPRD Padang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Padang. (Foto: Ist)

Gerindra juga menuntut peta jalan penurunan belanja pegawai secara bertahap menuju maksimal 40 persen pada 2027 dan ≤ 30 persen pada 2029 disertai moratorium tenaga non-ASN dan rasionalisasi birokrasi.

Dokumen rencana aksi peningkatan pendapatan yang terukur wajib diserahkan sebelum RAPBD ditetapkan.

Rapat Paripurna DPRD Padang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Padang. (Foto: Ist)
Rapat Paripurna DPRD Padang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Padang. (Foto: Ist)

“Tanpa komitmen tertulis dan terukur ini, persetujuan kami dianggap cacat moral, dan Fraksi Gerindra akan menggunakan seluruh instrumen koreksi paksa di tahap pembahasan RAPBD mendatang,” tegas Mastilizal.

“Kami tidak sedang bernegosiasi untuk kepentingan fraksi; kami sedang bernegosiasi untuk hak masyarakat atas drainase yang berfungsi, sekolah yang aman, bantuan yang sampai, dan anggaran yang efisien.”

Rapat Paripurna DPRD Padang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Padang. (Foto: Ist)
Rapat Paripurna DPRD Padang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Padang. (Foto: Ist)

Tahapan Selanjutnya: Segera Disusun RKA dan RAPBD

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan KUA PPAS 2027 yang telah disepakati menjadi pedoman bagi seluruh SKPD dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan selanjutnya Rancangan APBD Padang Tahun 2027.

Editor : Editor
Banner JMSI 2026Banner - Berita Duka Bpk Azwar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini