Oleh: Septi Yuliamida, Magister Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dan sumatra (khususnya riau dan jambi) telah menjadi krisis lingkungan menahun yang berdampak masif pada ekosistem, ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Kebakaran ini mayoritas terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan (land clearing) dengan metode bakar yang murah namun tidak terkendali, baik yang dilakukan oleh korporasi kelapa sawit dan HTI (Hutan Tanaman Industri) maupun perorangan.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat lokal, melainkan juga memicu polusi asap lintas batas (transboundary haze pollution). Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha maupun individu menjadi instrumen krusial untuk memberikan efek jera dan memulihkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dan sumatra (khususnya riau dan jambi) secara tegas menyatakan bahwa penegakan hukum secara mutlak, baik pidana, administrasi, maupun gugatan perdata lingkungan wajib ditegakkan secara agresif mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Kebakaran berulang menahun di wilayah ini bukan lagi dipandang sebagai sekadar fenomena alam biasa, melainkan kejahatan lingkungan sistematis akibat metode pembersihan lahan komersial yang murah secara ilegal.
Berikut adalah penambahan data konkret wilayah terdampak serta dokumen analisis opini hukum berdasarkan hukum positif terbaru yang berlaku:
Data Indikasi Luas Kebakaran & Daerah Terdampak (Data Resmi September 2026)Berdasarkan data resmi terintegrasi dari Sistem Informasi Pemantauan Kebakaran Hutan (Sipongi) Kementerian Kehutanan serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total kumulatif area terbakar nasional hingga kuartal ketiga tahun 2026 melonjak menembus angka 202.010,96 hektare. Rincian luasan dan wilayah prioritas mencakup:Provinsi Estimasi Luas Lahan Terbakar (Hektare) Kabupaten/Kota Terdampak Utama Kalimantan Barat 38.310,89 ha Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, Melawi, Sintang, dan Kota Singkawang.
Riau 19.151,78 ha Kabupaten Bengkalis, Pelalawan, Indragiri Hilir, Siak, Rokan Hilir, dan Kota Dumai.
Kalimantan Selatan 8.019,63 ha Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, dan Banjar.
Kalimantan Tengah 7.634,46 ha Wilayah Palangka Raya, Pulang Pisau, dan Kapuas.
Editor : Editor
