Padang, - Menindaklanjuti imbauan Dinas Pendidikan Kota Padang terkait penurunan kualitas udara akibat asap dan abu vulkanik, sejumlah sekolah telah menerapkan kebijakan pengamanan kesehatan bagi siswa dan pendidik.
Dua sekolah yang telah melaksanakan Instruksi Proses Belajar Mengajar (PBM) tersebut adalah SD Negeri 34 Simpang Haru dan SMP Negeri 30 Padang.
Kebijakan utama yang diberlakukan adalah kewajiban penggunaan masker bagi seluruh guru dan siswa, terutama saat berada di area terbuka maupun pekarangan sekolah.
Selain itu, seluruh kegiatan fisik di luar ruangan seperti olahraga, upacara, dan senam ditiadakan sementara waktu guna mencegah penularan dan gangguan kesehatan berupa Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Meski demikian, proses belajar mengajar tetap berjalan efektif di dalam kelas.
Kepala SDN 34 Simpang Haru, Zulmarlaini, menyampaikan penerapan aturan masker berjalan sangat baik.
“Penggunaan masker saat ini berjalan sangat efektif. Bagi siswa yang belum membawa masker, kami terus mengimbau dan pihak sekolah juga menyediakan cadangan masker,” ujarnya.Zulmarlaini menambahkan, peniadaan kegiatan luar ruangan juga dilakukan demi melindungi kesehatan anak-anak.
“Seluruh kegiatan di luar kelas seperti olahraga, upacara, dan senam ditiadakan sementara demi kesehatan anak-anak dari ancaman ISPA,” tegasnya.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Negeri 30 Padang, Dian Putra, melaporkan tingkat kepatuhan siswa terhadap aturan masker telah mencapai sekitar 90 persen.
“Proses PBM tetap berjalan efektif di dalam kelas, hanya saja seluruh kegiatan lapangan ditiadakan. Fokus kami adalah memastikan anak-anak tetap belajar dengan aman,” katanya.
Editor : Editor
