Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menekankan perubahan paradigma pengelolaan aset pemerintah daerah dari sekadar administrasi aset menjadi manajemen aset yang utuh.
“Aset yang tercatat belum tentu aman, aset yang telah bersertifikat belum tentu dikuasai secara fisik, dan aset yang dimiliki belum tentu memberikan manfaat secara optimal,” ujar Rifqi.
Ia menegaskan, BMD tidak boleh berhenti sebagai angka di neraca. Setiap aset harus dapat dijawab dengan jelas: apa asetnya, di mana lokasinya, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah telah bersertifikat, apakah digunakan, dan bagaimana rencana pemanfaatannya.
Terkait penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rifqi mengingatkan investasi ini harus didasarkan pada rencana bisnis, kelayakan usaha, target kinerja, proyeksi imbal hasil, serta manfaat bagi masyarakat.
Data per 1 Juni 2026 mencatat sekitar 1.092 BUMD di Indonesia, dengan 300 atau 27,5 persen mengalami kerugian. Laba bersih secara keseluruhan baru 1,9 persen dari total aset dan dividen sekitar 1 persen dari total aset.Oleh karena itu, BUMD yang sehat perlu diperkuat, sedangkan yang bermasalah harus segera disusun agenda penyehatan dengan target dan batas waktu tegas.
BUMD bidang pelayanan publik dinilai dari kualitas layanan, sementara BUMD komersial wajib menunjukkan produktivitas dan pengembalian atas modal publik. (***)
Editor : Editor
