Salah satu Ranperda berkaitan dengan perubahan regulasi mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.
Penyesuaian kelembagaan tersebut menjadi penting untuk memastikan struktur organisasi pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai kebutuhan dan perkembangan kebijakan.
Dalam Ranperda tersebut terdapat perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Penyesuaian ini berkaitan dengan penguatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Padang.
Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif juga diarahkan untuk mendukung cita-cita Kota Padang sebagai kota gastronomi.
Potensi kuliner khas Minangkabau, kreativitas pelaku usaha dan daya tarik wisata menjadi bagian dari sektor yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Ranperda perubahan perangkat daerah tersebut juga memuat penguatan posisi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).Penataan ini diarahkan untuk memperkuat kelembagaan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan urusan kebencanaan di Kota Padang.
Selain penataan organisasi perangkat daerah, perhatian besar juga diarahkan pada Ranperda mengenai penanaman modal serta pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Regulasi ini disiapkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Kota Padang.
Editor : Editor