Pemkab Solok Selatan Tetapkan 7 Oktober Hari Libur, ASN Wajib Gunakan Hak Pilih di Pilwana

Infografis.
Infografis.

Solok Selatan, - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menetapkan Rabu, 7 Oktober 2026 sebagai hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Solok Selatan. Kebijakan tersebut diberlakukan dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak 2026.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Solok Selatan Nomor 800/6/X/BKPSDM–2026 dan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 9 Tahun 2024 serta Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor 140.117-2026 tentang perubahan tahapan dan jadwal Pilwana Serentak 2026.

Hari Libur dalam rangka Pemungutan Suara Pemilihan Wali Nagari Serentak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. ASN juga diminta melakukan presensi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak satu kali.

Namun, kebijakan hari libur tersebut tidak berarti seluruh pelayanan pemerintahan berhenti. Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, ketertiban dan keamanan serta kebersihan, tetap diminta menjalankan pelayanan," ujar Bupati Khairunas.

Kepala OPD dan camat diminta mengatur penugasan maupun pembagian tugas pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya selama pelaksanaan pemungutan suara Pilwana, tambahnya.

Dengan ditetapkannya 7 Oktober sebagai hari libur, ASN di lingkungan Pemkab Solok Selatan diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya sekaligus turut menyukseskan pelaksanaan Pilwana Serentak 2026. (***)

Editor : Editor
Banner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini