Tanah Datar, - Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun, H. Mashuri Khatik Mudo Ayat, bersama Dt Godang Rajo mengingatkan calon panghulu yang akan dikukuhkan melalui KAN Tandingan Gurun agar tidak melanggar ketentuan adat.
Pembentukan KAN Tandingan yang berkedudukan di wilayah Kecamatan Limo Kaum dinilai tidak sah dan menyimpang dari prosedur adat yang berlaku di Nagari Gurun.
Plt. Ketua KAN Tandingan, Kombes Indra yang mengaku bergelar Dt Puatiah, dikatakan menduduki jabatan tersebut tanpa melalui proses pelepasan gala di balerong KAN Gurun.
Gala yang dimaksud telah dilewakan kepada Rizki yang masih hidup, dan tidak ada sumpah ulang maupun pelepasan di nagari bagi Indra pada acara batagak panghulu tahun 2011.
"Sebab sumpah kawi dilakukan di lapau di depan balerong, harus dilakukan langsung oleh yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan, meski menjabat kepala dinas sekalipun," tegas Mashuri.
Saksi-saksi yang hadir saat proses gala 2011 masih hidup, antara lain Gusmiral Dt Mudo Ayat, Wilmar Muslim Dt Simarajo, Taufik Dt Rajo Nan Tinggi, Zulkifli Dt Panghulu Marajo Nan Kuniang, Jhoni Dt Jo Bangso, serta mantan Bupati saat itu, Shadiq Pasadiqoe.Dt Godang Rajo menjelaskan, jika ada datuak rantau yang menganggap pembentukan lembaga tandingan dibenarkan adat salingka nagari, hal itu menunjukkan ketidakpahaman.
Adat salingka nagari tidak boleh bertentangan dengan adat sebatang panjang.
"Sebaiknya banyak belajar dan bertanya kepada yang mengerti, kepada LKAAM atau Bakor KAN, agar tidak salah langkah yang akhirnya merugikan dan memalukan kaum sendiri," ujarnya.
Ketua KAN Tandingan juga diketahui tidak hadir saat pengukuhan Bundo Kanduang Tandingan maupun perayaan IKGS, yang menurut Dt Godang Rajo kemungkinan karena menyadari belum sah sebagai panghulu mengingat sumpah kawi belum dilewakan di balerong maupun nagari.
Editor : Editor