Informasi Bencana Harus Cepat dan Akurat, Jurnalis Televisi Tak Boleh Kejar Visual Sensasional

KPID Sumbar & IJTI perkuat jurnalis televisi.(Foto: Ist)
KPID Sumbar & IJTI perkuat jurnalis televisi.(Foto: Ist)

Dalam pemberitaan, kebutuhan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama, bukan semata-mata keinginan untuk memperoleh perhatian melalui gambar atau informasi yang sensasional.

"Faktanya, tidak semua fakta itu boleh atau bisa disampaikan, tidak semuanya. Kita menyampaikan informasi itu bukan apa yang diinginkan publik, tapi kita menyampaikan apa yang dibutuhkan publik. Jika diberikan informasi vulgar, orang akan tertarik, namun itu tak ada empati, empati itu harus ada," katanya.

Ia kemudian membedakan persoalan kebakaran hutan dan lahan dengan pencemaran informasi.

Menurutnya, kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap ruang informasi sama-sama membutuhkan penanganan yang tepat, meskipun persoalan informasi memerlukan formulasi penyelesaian tersendiri.

"Karhutla dalam konteks Indonesia itu insya Allah bisa cepat diatasi, namun pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran informasi di jagat langit Indonesia itu yang sampai sekarang saya masih harus melihat formulasi yang tepat untuk mengatasinya," kata Herik.

Selain persoalan etika peliputan dan verifikasi informasi, Herik menyinggung pembahasan rancangan undang-undang penyiaran.

Ia menyebut perlunya sinkronisasi regulasi dengan melibatkan Dewan Pers agar pengaturan penyiaran tidak menimbulkan persoalan lebih luas bagi kerja jurnalistik.

"Sekarang RUU penyiaran sudah dibuat, semacam sinkronisasi dengan kawan-kawan di Dewan Pers, jika dikaitkan dengan undang-undang terkait, ini bisa ke mana-mana, lebih bahaya, karena konteks jurnalistiknya bisa ke mana-mana," ucapnya.

IJTI, kata Herik, terus mendorong kejelasan regulasi penyiaran agar pengaturannya tidak berujung pada pembatasan kebebasan pers.

"IJTI terus mendorong regulasi yang lebih jelas terkait undang-undang penyiaran agar tak membungkam kebebasan pers," katanya.

Editor : Editor
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini