Pastikan Hak Warga Tetap Terlindungi, Pemkab Padang Pariaman Perkuat Agen Perlinsos Digital

Pastikan Hak Warga Tetap Terlindungi, Pemkab Padang Pariaman Perkuat Agen Perlinsos Digital
Pastikan Hak Warga Tetap Terlindungi, Pemkab Padang Pariaman Perkuat Agen Perlinsos Digital

‎PADANG PARIAMAN – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) terus memperkuat kapasitas Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dalam mendukung pelayanan perlindungan sosial bagi masyarakat.

‎Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Kapasitas dan Pemahaman Agen Perlinsos Digital se-Kabupaten Padang Pariaman yang dirangkai dengan sosialisasi dan bimbingan teknis, Kamis (8/10/2026), di Hall IKK Parik Malintang. Kegiatan juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

‎Kegiatan ini diikuti oleh seluruh camat dan wali nagari se-Kabupaten Padang Pariaman, serta dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Rudi Rahmat, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Ketua GOW, Ketua DWP, dan tamu undangan lainnya.

‎Perlinsos Digital merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan perlindungan sosial yang lebih mudah, transparan dan tepat sasaran. Melalui sistem digital, masyarakat dapat memperoleh akses informasi dan layanan terkait bantuan sosial, melakukan pemutakhiran data, hingga menyampaikan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data penerima.

‎Dalam sambutan Bupati Padang Pariaman yang disampaikan Asda I Rudi Rahmat, ditegaskan bahwa transformasi digital harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

‎“Digitalisasi bukan sekadar penggunaan teknologi, tetapi merupakan upaya untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih mudah, lebih transparan, lebih akurat, dan semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Rudi.

‎Ia menjelaskan, dalam konteks perlindungan sosial, Agen Perlinsos Digital memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Agen diharapkan mampu membantu warga memahami informasi, mengakses layanan, melakukan pemutakhiran data, serta memperoleh informasi yang benar terkait program perlindungan sosial.

‎Menurutnya, pelayanan digital juga harus memperhatikan kondisi masyarakat yang belum memiliki kemampuan dan akses digital yang sama.

‎“Jangan sampai digitalisasi justru menciptakan jarak baru antara pemerintah dengan masyarakat. Sebaliknya, digitalisasi harus menjadi sarana untuk mempermudah masyarakat mendapatkan hak pelayanan sosialnya,” tegasnya.

‎Karena itu, seluruh unsur yang terlibat, mulai dari perangkat daerah, camat, wali nagari, wali korong, pendamping hingga unsur masyarakat diminta membangun kolaborasi dalam mempercepat pendaftaran warga pada sistem Perlinsos Digital.

Editor : MS
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini