Hal ini penting untuk memastikan masyarakat yang selama ini telah menerima bantuan sosial tidak kehilangan haknya akibat data yang belum diperbarui atau belum terdaftar dalam sistem.
“Jangan karena kelalaian kita warga yang telah menerima bantuan sosial akan terputus di tahun 2027. Kita hanya punya waktu efektif dua bulan, yaitu November dan Desember,” katanya.
Bupati juga meminta seluruh nagari memberikan perhatian khusus dengan membuka layanan Perlinsos Digital secara aktif, sekaligus membantu mensosialisasikan dan mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran.
Untuk memastikan langkah tersebut berjalan, Tim Percepatan Digitalisasi Bantuan Sosial yang telah dibentuk diminta menggerakkan, memonitor, mengontrol dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja Agen Perlinsos Digital.Melalui penguatan Kapasitas ini, Pemkab Padang Pariaman berharap transformasi digital dalam perlindungan sosial tidak hanya menghadirkan sistem yang lebih tertata, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dan bantuan sosial secara tepat, mudah dan berkelanjutan. (DiskominfoPadangPariaman)
Editor : MS