Jakarta, - Wacana redefinisi tindak pidana korupsi yang mengemuka dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menuai perhatian dan perdebatan di tengah masyarakat.
Gagasan yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, tersebut memunculkan diskusi mengenai arah pembaruan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Polemik ini bermula dari gagasan DEN untuk mendorong penyesuaian definisi korupsi agar lebih mengacu pada standar internasional.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pengelola investasi dan badan usaha milik negara ketika mengambil keputusan bisnis.
Dalam wacana tersebut, muncul dorongan agar tindakan korupsi lebih difokuskan pada unsur penyuapan (bribery) dan perbuatan yang memiliki unsur kesengajaan melanggar hukum, bukan semata-mata akibat kerugian dalam suatu keputusan bisnis.
Gagasan tersebut kemudian memunculkan perdebatan karena dikhawatirkan dapat mengubah orientasi pemberantasan korupsi, terutama apabila unsur kerugian keuangan negara justru dikesampingkan.Di tengah polemik tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan bahwa pembenahan regulasi perlu dilakukan dengan membedakan risiko keputusan bisnis yang wajar dari tindakan yang memang mengandung niat jahat dan melanggar hukum.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pembaruan hukum tidak menjadi ruang perlindungan bagi praktik penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan kekayaan negara secara melawan hukum.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin Prayoga, menilai bahwa setiap gagasan pembaruan hukum harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat pemberantasan korupsi, bukan justru mempersempit ruang penindakan terhadap pelaku kejahatan yang merugikan negara.
Menurutnya, pembaruan definisi korupsi memang dapat menjadi bagian dari reformasi hukum nasional.
Editor : Editor