Redefinisi Korupsi Jadi Polemik, Ketum PB PII: Presiden Komitmen Berantas Korupsi

Ketua Umum PB PII Kevin Prayoga. (Foto: Ist)
Ketua Umum PB PII Kevin Prayoga. (Foto: Ist)

Namun, perubahan tersebut harus memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat serta tidak boleh menghilangkan instrumen hukum untuk melindungi keuangan negara.

"Jangan sampai kita terjebak pada narasi-narasi liar yang berkembang di luar, seolah-olah redefinisi korupsi otomatis akan memperbanyak kasus korupsi atau melemahkan pemberantasannya. Kita harus melihat substansi dan arah kebijakan yang ingin dibangun. Jika tujuannya memperkuat kepastian hukum, menutup celah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan setiap kebocoran keuangan negara dapat ditindak secara efektif, maka gagasan tersebut harus dikaji secara objektif," ujar Kevin.

Ia menegaskan bahwa redefinisi korupsi harus tetap berpijak pada semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda pemberantasan korupsi, penguatan tata kelola pemerintahan, serta pencegahan kebocoran keuangan negara.

Menurutnya, makna pemberantasan korupsi tidak boleh dipersempit hanya pada penindakan terhadap praktik suap atau pengayaan diri secara langsung.

Negara juga harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menindak penyalahgunaan kewenangan, manipulasi kebijakan, praktik kolusi, serta berbagai tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

"Intinya, kita ingin hukum yang memberikan kepastian bagi orang yang bekerja secara benar, tetapi pada saat yang sama tidak memberikan perlindungan bagi mereka yang menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan negara. Jangan sampai pejabat yang mengambil keputusan dengan iktikad baik justru dikriminalisasi, tetapi jangan pula kepastian hukum dijadikan tameng untuk melindungi praktik korupsi," tegasnya.

Menurutnya lagi, terdapat sejumlah capaian pemulihan keuangan dan aset negara yang patut menjadi perhatian publik sejak pemerintahan Presiden Prabowo berjalan pada 20 Oktober 2024.

Salah satu capaian penting adalah penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Oktober 2025.

Selanjutnya, pada Desember 2025, pemerintah kembali mengumumkan penyelamatan uang negara sebesar Rp6,625 triliun. Kemudian, pada 10 April 2026, kembali dilakukan penyerahan uang sebesar Rp11,42 triliun.

Dengan demikian, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa total uang tunai yang berhasil diselamatkan dalam rangkaian kegiatan tersebut mencapai Rp31,3 triliun.

Editor : Editor
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini