Ia menegaskan, korupsi bukan sekadar persoalan administrasi keuangan negara, melainkan kejahatan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Setiap rupiah yang dikorupsi merupakan hak rakyat yang seharusnya dapat digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan sosial.
"Orientasi pemberantasan korupsi harus tetap pada perlindungan kepentingan rakyat. Jangan sampai reformasi hukum justru menghasilkan regulasi yang melemahkan keberanian negara dalam menindak para koruptor," tambahnya.
Lebih lanjut, Kevin menyampaikan bahwa polemik redefinisi korupsi perlu dibaca secara utuh dengan melihat komitmen dan langkah konkret Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan kekayaan negara.
Menurutnya, terdapat sejumlah capaian pemulihan keuangan dan aset negara yang patut menjadi perhatian publik sejak pemerintahan Presiden Prabowo berjalan pada 20 Oktober 2024.
Salah satu capaian penting adalah penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Oktober 2025.Selanjutnya, pada Desember 2025, pemerintah kembali mengumumkan penyelamatan uang negara sebesar Rp6,625 triliun. Kemudian, pada 10 April 2026, kembali dilakukan penyerahan uang sebesar Rp11,42 triliun.
Dengan demikian, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa total uang tunai yang berhasil diselamatkan dalam rangkaian kegiatan tersebut mencapai Rp31,3 triliun.
Kevin menilai angka tersebut menunjukkan bahwa penyelamatan kekayaan negara menjadi salah satu agenda penting pemerintahan saat ini.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa capaian tersebut harus terus diikuti dengan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih.
Editor : Editor