Sosialisasi Perda RPPLH, Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Sosialisasi Perda RPPLH,   Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Sosialisasi Perda RPPLH, Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Ia juga mendorong masyarakat meningkatkan keterampilan dalam mengolah sampah agar memiliki nilai guna dan tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir.

"Persoalan sampah harus kita hadapi bersama. Sekarang banyak sampah yang bisa diolah menjadi produk lain. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pengelolaan sampah. Lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Desrizal, menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2020 merupakan hasil kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif yang ditetapkan pada 2020.

Ia mengatakan, keberadaan perda tersebut menjadi landasan dalam memberikan arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu serta berkelanjutan. Tujuannya agar pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan terjaganya kelestarian lingkungan.

"Perilaku masyarakat harus berubah agar lingkungan kita bersih dari sampah. Pemerintah telah mengatur rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai pedoman agar pembangunan berjalan terpadu dan berkelanjutan," jelas Desrizal.

Editor : MS
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini