Ali Muda Tekankan Pentingnya Cadangan Pangan saat Sosialisasikan Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2019

Ali Muda Tekankan Pentingnya Cadangan Pangan saat Sosialisasikan Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2019
Ali Muda Tekankan Pentingnya Cadangan Pangan saat Sosialisasikan Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2019

Pasaman, – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Jorong Sungai Manis, Nagari Taruang-Taruang Selatan, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Minggu (8/11/2026).

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya cadangan pangan sebagai salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga ketersediaan bahan pangan pokok, mengantisipasi kerawanan pangan, serta menjaga stabilitas harga di tengah berbagai kondisi yang dapat mengganggu pasokan.

Ali Muda menjelaskan, penyelenggaraan cadangan pangan memiliki peran strategis dalam memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi, terutama ketika terjadi bencana, keadaan darurat, kekurangan pasokan, maupun gejolak harga bahan pangan.

“Cadangan pangan bukan hanya tentang menyimpan persediaan bahan makanan, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap pangan ketika terjadi kondisi darurat. Karena itu, keberadaan cadangan pangan harus dikelola dengan baik dan dipastikan dapat dimanfaatkan ketika dibutuhkan,” ujar Ali Muda.

Ia mengatakan, melalui Perda Nomor 9 Tahun 2019, pemerintah daerah memiliki landasan dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan cadangan pangan, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, nagari maupun masyarakat.

Editor : MS
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini