"Menurut pendapat saya sebagai pribadi, sebagusnya syarat mengundurkan diri itu sebagusnya setelah dinyatakan terpilih sebagai kepala daerah. Atau dalam kata lain mereka hanya perlu cuti jika ingin mencalon seperti kepala daerah incumbent," ungkapnya. (*rillis)
Editor : Adrian Tuswandi, SH