Oleh : H.Virza Benzani, SH.MH Advokat/Penasehat Hukumpada Kantor Hukum Virza Benzani&Rekan
PENDAHULUAN12 Juli 2020 kemaren, usai sudah PPS melakukan verifikasi faktual di tingkat Kelurahan, Desa/Nagari untuk dukungan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Di mana verifikasi faktual ini telah dilangsungkan dari 24 Juni 2020.
Selanjutnya secara berjenjang hasil verifikasi faktual dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan, dilanjutkan di tingkat KPU Kabupaten/ Kota dan terakhir dilakukan pada tingkat provinsi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 22 dan 23 Juli 2020.Tentang hasil verifikasi dukungan untuk bakal pasangan perseorangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur akan diberitahukan hasilnya 22-24 Juli 2020. Dari hasil rekapitulasi dukungan perseorangan ini akan dapat diketahui apakah bakal pasangan perseorangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah memenuhi syarat dukungan masyarakat Sumatera Barat sehingga dapat masuk kepada tahap selanjuntnya yaitu tahap pendaftaran.
Untuk syarat dukungan bagi pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat diperlukan jumlah dukungan paling sedikit sebesar 8,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu tahun 2019 kemaren. Berdasarkan data KPU Sumatera Barat jumlah DPT Pemilu kemaren sebanyak 3.718.236 (tiga juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus tiga puluh tujuh), sehingga untuk terpenuhi persyaratan dukungan pasangan calon persorangan untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Pilkada 9 Desember 2020 nanti, pasangan bakal calon perseorangan sekurang- kurangnya harus mendapatkan dukungan sebesar 316.051 (tiga ratus enambelas ribu lima puluh satu) yang tersebar dilebih dari 50% jumlah Kabupaten/Kota, yaitu tersebar di 10 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat.Untuk bentuk dan jenis formulir surat dukungan pasangan perseorangan ini sebagaimana Model.1-KWK Perseorangan, yang di sebelah kiri atasnya ditempelkan fotocopi KTP Elektronik pendukung yang dibawah sudut kanannya ditandatangani oleh pendukung.
Tentang Verifikasi Faktual Dukungan MasyarakatVerifikasi faktual dalam pemilihan kepala daerah dilakukan terhadap dukungan bakal paangan calon yang tidak diusulkan oleh partai politik atau gabungan Partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, akan tetapi melalui dukungan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang undangan.
Verifikasi faktual bakal calon pasangan perseorangan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di setiap tingkat Kelurahan/Desa/Nagari yang berjumlah 3 (tiga) orang diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.Berdasarkan penjelasan ketentuan pasal 20 UU Nomor 1 tahun 2015 yang terakhir dirubah dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, menegaskan bahwa yang dimaksud dengan verifikasi dukungan calon perseorangan, adalah “penelitian mengenai keabsahan surat pernyataan dukungan, fotocopi Kartu Tanda Penduduk elektronik, pembuktian tidak adanya dukungan ganda, tidak adanya pendukung yang sudah tidak lagi menjadi penduduk di wilayah yang bersangkutan atau tidak adanya pendukung yang tidak mempunyai hak pilih”.Artinya, di sini PPS dalam menjalankan verifikasi faktual hanya bertugas untuk melakukan penelitian terhadap :- Keabsahan surat pernyataan dukungan,
- Fotocopi kartu penduduk elektronik,- Membuktikan tidak ada dukungan ganda,
- Tidak adanya pendukung yang sudah tidak lagi penduduk diwilayah yangbersangkutan. dapat dikatakan telah pindah alamat ke kelurahan lain.
- Memastikan tidak adanya pendukung yang tidak mempunyai hak pilih. seperti anak yang belum dewasa (17 tahun) dan belum berhak untukmenggunakan hak pilihnya sebagaimana diatur dalam undang undang.
Editor : Adrian Tuswandi, SH