Verifikasi Paslon Perseorangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pilkada 2020

Virza Benzani (foto: gusrik)
Virza Benzani (foto: gusrik)

Berdasarkan ketentuan pasal 48 Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 1 tahun 2015, disebutkan bahwa verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon perseorangan.Terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut. Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual dalam waktu 3 hari tersebut maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseroangan dituangkan dalam bentuk berita acara yang selanjuntya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada pasangan calon.Selanjutnya PPK di tingkat Kecamatan melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon perseorangan yang dituangkan dalam bentuk berita acara dan selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil versifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada pasangan calon dan ini dapat digunakan pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.

Apabila PPS dalam melakukan verifikasi faktual di luar sebagaimana tugas yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan dimaksud, maka tindakan anggota PPS yang demikian adalah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum dan dapat diberikan sanksi hukum terhadap pelakunya.Terhadap pelanggaran ini harus disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya yaitu Kabupaten/Kota dengan bukti-bukti dan saksi yang ada.

Selanjutnya setelah PPS selesai melakukan verifikasi faktual, maka PPS membuat rekapitulasi dukungan calon perseorangan, yaitu pembuatan rincian nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan berdasarkan hasil verifikasi yang ditandatangani ketua dan anggota PPS serta diketahui oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa atau sebutan lain.Pada setiap pembuatan rekapitulasi dukungan perseroangan di semua tingkatan mulai dari PPS, PPK, KPU Kabupten/Kota dan KPU Provinsi, tim penghubung atau orang yang ditunjuk untuk mewakili calon persorangan dapat hadir dan mendapatkan satu salinan dari setiap hasil rekapitulasi.

MASA PERBAIKAN DUKUNGAN PERSEORANGUndang undang memberikan peluang kepada pasangan perseorangan bakal calon untuk melakukan perbaikan dukungan apabila jumlah dukungan setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata belum memenuhi jumlah dukungan dan sebaran yang telah ditentukan.

Sebagaimana lampiran PKPU Nomor 5 tahun 2020 dan lampiran Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 31/PL.02.2- Kpt/13/KPU-Prov/VI/2020, bahwa pada tanggal 22 Juli sampai dengan 25 Juli 2020, KPU Provinsi Sumatera Barat akan memberitahukan hasil rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan.Dari pemeritahuan tersebut secar resmi akan diketahui apakah persyaratan jumlah dukungan untuk pasangan calon perseorang telah mencukupi sekurang kurangnya berjumlah 316.051 yang tersebar di sepuluh kabupaten atau kota. Apabila telah tercukupi maka pasangan calon perseorangan tinggal mempersipakan persyaratan lainnya untuk pendaftaran pasangan calon.

Apabila jumlah dan penyebaran dukungan pasangan calon perseorang masih kurang maka pasangan calon perseroangan masih punya kesempatan untuk menyerahkan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi dengan menggunakan form Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan yang disudut kiri atas ditempel fotocopi KTP Elektronik dan di bawah kanan di tandatangani oleh pendukung.Penyerahan surat dukungan perbaikan ini adalah untuk melengkapi jumah dukungan dan sebaran dukungan dari hasil rekapitulasi sebelumnya dan dukungan perbaikan ini diserahkan tanggal 25 sampai 27 Juli 2020 ke KPU Provinsi.

Dan kemudian KPU Provinsi melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan dan kemudian melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokument dukungan perbaikan sampai tanggal 04 Agustus 2020. Kemudian syarat dukungan hasil perbaikan disampaikan oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota dan PPS sampai tanggal 10 Agustus 2020 untuk dilakukan verisikasi faktual.Selanjutnya oleh PPS dilakukan verifikasi factual perbaikan di tingkat Desa/Kelurahan/Nagari dari tanggal 08 Agustus s/d 10 Agustus 2020 dengan cara seperti yang dilakukan PPS pada verifikasi factual sebelumnya.

Kemudian dilakukan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat PPS dan di lanjutkan pada tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota sama seperti yang sebelumnya.Dan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan akan dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat pada 20 Agustus s/d 23 Agustus 2020, dan pada saat itulah dapat diketahui secara resmi apakah pasangan calon perseorang telah memenuhi persyatatan dukungan untuk dapat di daftarkan sebagai pasangan calon dalam pemilihan Gubernur Sumatera Barat pada Pilkada 9 Desember 2020 yang akan datang.

PENUTUPPada saat proses rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan dalam upaya penambahan dukungan untuk melengkapi jumlah syarat dukungan itu setidak-tidaknya dapat dilakukan sampai 25 Juli 2020.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Ultah Golkar 20
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini