Oleh : Hendra J KedeWakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI
PendahuluanKOMISI Informasi di samping tetap akan menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, mulai tahun 2021 juga akan melaksankan serangkaian kegiatan untuk menemukan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Rancangan konsep IKIP sudah mendekati proses final.
Monev Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Indornasi pada semua tingkatan setiap tahun menyelemggarakan Monitoring san Evaluasi (Monev) terhadap Badan Publik Negara.Monev dilakukan untuk menilai sejauh mana Badan Publik Negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Parpol, BUMN, Pemda, BUMD, dan Perguruan Tinggi) telah melaksanakan dan mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan infornasi publik sebahaimana digariskan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infornasi Publik (UU 14/2008).
Puncak acara Monev biasanya dilaksanakan di Istana Presiden atau Istana Wakil Presiden. Lebih sering di Istana Wakil Presiden.Pada awalnya Monev dilaksanakan dalam bentuk kompetisi untuk meraih rangking. Setiap Badan Publik Negara dikelompokkan dalam pengelompokan tertentu. Pada Monev yang dilakukan Komisi Informasi Pusat, Badan Publik dibagi kedalam beberapa kelompok : Kementerian, Lembaga Non Kemetterian, Lembaga Non Struktural, BUMN, Partai Politik, Pemerintah Provinsi, Perguruan, dan Tinggi. Pada setiap kelompok akan terjadi persaingan untuk menjadi peringkat pertama.
Tidak peduli berapa nilai yang diperoleh, Badan Publik Negara yang nilainya tertinggi dalam kelompoknya akan ditetapkan sebagai peringkat pertama. Begitu seterusnya sampai peringkat sepuluh. Peringkat pertama pada suatu kelompok tidak harus sama kualifikasi kualitas maupun kuantitas nilai dengan kelompok lainnya.Mulai tahun 2018 pengelompokan Badan Publik Negara dalam Monev tingkat pusat tidak mengalami perubahan namun terjadi perbedaan pada sistem penilaian. Monev bukan lagi untuk memeringkat Badan Publik Negara. Pemeringkatan dirubah menjadi kualifikasi.
Terdapat lima tingkatan kuakifikasi : mulai dari kualifikasi tertinggi yaitu Infornatif, Menuju Infornatif, Cukup Infornatif, Kurang Informatif, dan terendah kualifikasi Tidak Informatif.Semua Badan Publik punya kesempatan yang sama untuk mencapai kuakifikasi tertinggi, Informatif, dan tidak dibatasi jumlah Badan Publik yang bisa masuk suatu kualifikasi. Sepanjang memenuhi standar yang ditetapkan maka berapapun jumlah Badan Publik dapat mencapai yang tertinggi.Model ini juga tidak mengharuskan ada Badan Publik masuk kuakifikasi tertentu pada setiap kelompok Badan Publik. Kalau tidak ada yang memenuhi kuakifikasi Infornatif dalam suatu kelompok maka berarti tidak ada yang akan mendapat predikat Informatif dalam kelompok tersebut. Model ini juga sekaligus berimbas pada samanya standarisas kuakifikasi untuk semua kelompok.Pelaksanaan Monev tingkat pusat sedang berlangsung. Mulai hari Senin (5/9) sampai Kamis (8/9) masiing-masing Badan Publik Negara akan menyampaikan presentasi secara virtual didepan Panel Penilai yang terdiri dari Komisioner Komisi Informasi Pusat dan para pakar dan tokoh. Presentasi ini dilaksanakan setelah Badan Publik Negara mengisi Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dan tracking atas SAQ tersebut.
Nilai SAQ yang sudah ditracking dan nilai wawancara itulah yang akan menentukan nilai akhir Badan Publik. Jika nilainya 90 keatas maka berarti Badan Publik tersebut masuk kualifikasi tertinggi : Informatif.Nilai 80 sampai <90 masuk kuakifikasi Menuju Infornatif, nilai 60 sampai <80 masuk kuakifikasi Cukup Informatif, nilai 40 sampai <60 masuk kualifikasi Kurang Informatif, dan Tidak Informatif bagai Badan Publik yang nilanya dibawah nilai 40.
Tentu saja banyak pertanyaan yang sering disampaikan Badan Publik pada momen seperti ini kepada penulis, seperti apakah instrumen penilaian sama persis dengan tahun sebelumnya?.Indeks Keterbukaan Informasi Publik
Pada pertengahan periodesasi Komisi Informasi Pusat 2017-2021 muncul ide cemerlang dari Komisioner Bidang Riset dan Dokumentasi, Romanus Ndau : pentngnya Indeks Keterbukaan Infornasi Publik (IKIP).Bukankah keterbukaan informasi publik tidak semata-mata tentang kepatuhan Badan Publik, khususnya Badan Punlik Negara, dalam menjalankan UU 14/2008 namun juga sejauh mana implememtasi seluruh Azas dan Norma Hukum keterbukaan informasi publik telah hidup dan mewarnai kehidupan sehari-bari Badan Publik dan masyarakat.
Editor : Adrian Tuswandi, SH