Monev dan Indeks Keterbukaan Informasi Publik

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra J Kede. (foto: dok)
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra J Kede. (foto: dok)

Sejauh mana sudah terbentuk budaya masyatakat informatif dan sudah menjadi budaya tersebut meruoakan bagian integral dari kehidupan sehari-hari seluruh Badan Publik dan masyarakat Indonesia, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur.Sejauh mana kontribusi Pasal 28F UUD NRI beserta aturan turunannya (misal UUb14/2008) dalam mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana sudah digariskan Konstitusi yaitu kesejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

Dan pertanyaan lainnya yang menyangkut diterapkannya Rezim Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia semenjak Amandemen II UUD NRI 1945 yang melabirkan Pasal 28F pada seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertanyaan yang tidak saja ditujukan kepada Badan Publik Negara terkait kepatuhannya dalam menjalankan UU 14/2008.Jika Monev adalah untuk menilai kepatuhan Badan Publik maka IKIP adalah untuk memotret bagaimana pelaksanaan dan dampak keterbukaan infornasi publik pada suatu wilayah dengan semaksimal mungkin memotret seluruh hal yang berkaitan dengan isu dan outcame atas penerapan keterbukaan informasi publik tersebut.

Jika Monev adalah untuk melihat kepatuhan Badan Publik menjankan UUn14/2008 pada tahun berjalan maka IKIP akan memotret pada tahun sebelumnya. Pelaksanaan IKP tahun 2020 adalah untuk memotret Dimensi, Variabel, Dimensi keterbukaan infornasi publik pada kurun waktu 1 Januari -31 Desember 2020.Konsep IKIP sedang proses finalisasi. Nantinya direncanakan akan ada 3 (tiga) Dimensi, 20 (dua puluh) Variabel, dan 77 (tujuh puluh tujuh) Indikator dengan setidaknya 77 (tujuh puluh tujuh) Kuisioner.

Tiap provinsi direncanakan akan ada Badan Pekerja (atau sebutan lain nantinya) dan Panel Ahli (atau sebutan lain nantinya) tersendiri, begitu juga dengan tingkat nasional. Jumlah Badan Pekerja dan Panel Ahli direncanakan secara proposional tergantung luas wilayah administratif pemerintahan dan jumlah penduduk pada masing-masing Provinsi. Baik Badan Pekerja maupun Panel Ahli berjumlah pada kisaran 5 (lima) sampai 15 (lima belas) orang.Pada awal tahun 2021 diharapkan proses IKIP sudah mulai berjalan untuk memotret isu dan outcame keterbukaan informasi publik di 34 (tiga puluh empat) provisi dan Nasional. Badan Pekerja akan mulai melakukan pengumpulan data di 34 provinsi dan nasional tersebut sesuai kuisioner. Selanjutnya Badan Pekerja mengolahnya sebagai bahan yang akan dipresentasikan kepada Panel Ahli. Panel Ahlilah yang akan menentukan nilai indeks akhir untuk tiap Provinsi dan nasional.

Diharapkan pada Mei 2021 sudah keluar nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik untuk tiap Provinsi dan nasional karena direncanakan nilai indeks tersebut merupakan bagian dan masuk dalam Country Report yang akan disampaikan Menlu kepada PBB di Jenewa, Swis pada bulan Mei tersebut. Dan juga akan dilaporkan kepada Presiden sekitar bulan Juni 2021 sebagai salah satu bahan atau materi Pengantar APBN dalam Pidato Kenegaraan tanggal 16 Agustus 2021.Menariknya, tiga Dimensi, dua puluh Variabel, tujuh puluh tujuh Indikator, dan setidaknya tujuh puluh tujuh Kuisioner dirancang tidak akan memgalami perubahan sedikitpun setidaknya untuk 5 (lima) tahun kedepan. Hal ini bertujuan agar hasil IKIP dapat ditindaklanjuti dan digunakan sebagai landasan melakukan perbaikan-perbaikan penerapan keterbukaan informasi publik. Agar nilai IKIP tahun depan dapat dibandingkan dengan nilai IKIP tahun sebelumnya. Dengan demikian dapat dipotret apakah terjadi perubahan ke arah lebih baik atau ke arah lebih buruh atau stagnan dengan standar penilaian yang sama.

PenutupDemikian sekilas penjelasan ringkas tentang Monev dan rencana Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Semoga bermanfaat, amiin. (analisa)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Ultah Golkar 20
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini