DALAM prinsip pelestarian sumber daya alam dan lingkungan kontemporer, biasanya upaya konservasi lebih dipusatkan pada jenis hewan atau tumbuhan yang mempunyai status populasi yang mengkhawatirkan atau terancam kepunahan serta berada pada kawasan yang mempunyai nilai ekologi strategis.
Organisme atau kawasan alamiah tersebut biasanya terancam oleh eksploitasi atau aktifitas manusia yang berlebihan. Prioritas konservasi yang diberikan pada organisme atau kawasan dengan status tertentu tersebut dapat dipahami mengingat terbatasnya sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah selaku pemangku kebijakan dalam konservasi.
Keterbatasan dana atau tenaga manusia menyebabkan konservasi seringkali dilakukan pada jenis-jenis atau habitat yang kondisinya memang genting. Oleh karena itu, prinsip-prinsip alternatif dalam upaya pelestarian selalu menjadi hal yang menarik untuk dieksplorasi lebih lanjut untuk melengkapi kekurangan konservasi oleh negara. Juga demi menjamin tersedianya sumber daya alam yang disebutkan di atas di masa yang akan datang.
Belakangan ini, aspek-aspek pertanian serta hak-hak agraria kembali menjadi hal yang dibicarakan banyak pihak, terutama kaitannya dengan rancangan undang-undang Cipta Kerja yang banyak meresahkan pemerhati lingkungan.
Rancangan undang-undang ini dituding lebih mementingkan aliran masuk dana investasi daripada prinsip-prinsip kelestarian lingkungan yang berguna untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dalam jangka waktu yang lama. Dan ini memang sepatutnya menjadi perhatian kita bersama, karena bukan hanya rancangan undang-undang ini saja yang mengancam keberlangsungan lingkungan hidup yang optimal bagi manusia, tetapi juga sistem pertanian yang kita anut selama ini. Salah satu yang seharusnya mulai mendapatkan perhatian kita bersama adalah mengenai sistem pertanian yang berkelanjutan.
Sistem pertanian berkelanjutan sedikit ‘tenggelam’ saat pemerintahan jaman orde baru menerapkan intensifikasi pertanian dengan menerapkan Panca Usaha Tani. Setidaknya, tiga prinsip yang digunakan di dalam Panca Usaha Tani ini berkontribusi besar di dalam menurunnya kualitas lahan pertanian, yaitu penggunaan pupuk, pemberantasan hama dan penyakit serta penggunaan bibit unggul.
Dua poin pertama yang disebutkan di atas menggunakan zat-zat kimia secara massif yang dalam jangka panjang memberangus banyak unsur-unsur biologis dan kimia esensial yang terdapat di dalam tanah secara alami. Sedangkan penggunaan bibit unggul hasil rekayasa genetika mempunyai dampak jangka panjang yang juga tidak kalah menakutkannya; menghilangnya kekayaan hayati bibit-bibit tumbuhan lokal, ketergantungan lahan akan satu tipe bibit unggul serta ketergantungan akan pupuk kimia yang diperlukan untuk menunjang pertumbuhannya dengan optimal.
Tidak mengherankan jika dalam beberapa dasawarsa, Panca Usaha Tani yang awalnya ditujukan untuk meningkatkan hasil pertanian dengan luasan lahan yang sama hanya memberikan peningkatan yang semu. Ketika semua efek yang disebutkan di atas perlahan terjadi, hasil pertanian pun berkurang dengan drastic, sehingga berimbas pada pembukaan lahan-lahan baru pertanian untuk diolah lagi dengan prinsip yang sama sehingga berujung pada kondisi mengenaskan yang sama pula.
Pertanian berkelanjutan sebenarnya sudah lama diterapkan di banyak tempat dan dijadikan sebagai bentuk kearifan lokal masyarakat dalam mengolah tanah pertanian di lingkungannya. Di Sumatera Barat, salah satu contoh yang sangat dikenal adalah sistem baparak. Di dalam sistem pertanian ini terdapat integrasi yang sangat kuat antara prinsip-prinsip ekologi yang menghubungkan setiap organisme yang ada di dalam daerah pertanian (termasuk manusia) dengan lingkungannya. Tidak hanya menghasilkan produk pertanian berupa tumbuhan, tetapi juga mencakup hasil-hasil hewani, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan dan serat bagi manusia.
Selain itu, sistem ini menggunakan sumber daya tak terbaharukan seperti tanah, air dan mineral dengan cara yang sangat efisien. Ini menyebabkan kualitas lingkungan dapat dijaga dengan baik dalam jangka waktu yang lama. Proses-proses pemupukan dan pengendalian hama dan penyakit menggunakan agen-agen hayati sehingga intrusi zat-zat anorganik ke dalam lingkungan dibatasi sangat minimal. Ujung dari semua ini adalah optimalitas pertanian yang menjamin kesejahteraan manusia dalam jangka waktu yang panjang.
Editor : Adrian Tuswandi, SH