Duhhh.. Pasutri Narkoba Diciduk Tim Opsnal

oleh -367 views
oleh
367 views
Pasutri diciduk Tim. Opsnal Satnarkoba Polres Dharmasraya diduga melakukan kejahatan narkoba, Sabtu 6/8-2022. (dok/eek)

Dharmasraya— Waduhh… kayak nggak ada kerjaan lain nih…, ngapain tuhhh?

Ini soal narkoba lagi, tapi kasus terbilang langka terjadi yakni pasangan suami istri (Pasutri) diduga edar dan konsumsi narkoba.

Terus amankah Pasutri itu? ohh tidak, ingat di Dharmasraya itu ada Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dharmasraya yang tak pernah tidur untuk menindak segala macam kejahatan narkoba di wilayah hukum mereka.

Pasutri tersebut diciduk, Sabtu 6/8-2022, keduanya diduga terlibat narkoba jenis sabu, dari tangn Pasutri ini diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya dipimpin langsung Kasat Iptu Rusmardi juga mengamankan beberapa buah pasket Sabu.

“Pasutri ditangkap kepada pasangan ini disangkakan tindka pudana narkoba jenis Sabu,” Demikian dibenarkan Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui  Iptu Rusmadi didampingi Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi, Minggu 7/8-2022.

Menurut Iptu Rusmardi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan atau menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di daerah Jorong Bumi Raya Nagari Sopan Jaya Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya.

“Penangkapan Pasutri tersangka narkoba ini berkat  informasi dari masyarakat, atas informasi tersebut kami bersama anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya, melakukan penyidikan ternyata benar sekali kedua pelaku telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu diduga memiliki dan mengedarkan nartkotika jenis sabu,”ujar Iptu Rusmardi.

Pelaku Pasutri ini, suaminya K-T-O umur 43 tahun, sedangkan istrinya berinisial S-M-I umur 35 tahun. Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti; satu buah Kotak besi yang berisikan tiga plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu, satu buah kotak plastik warna coklat yang berisikan 1(satu) plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu, satu unit timbangan merk constant warna hitam, satu unit timbangan merk pocket scale warna hitam, tiga pak plastik klip bening dua buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah handphone merk nokia warna hitam dan uang Rp. 200.000.

“Pasutri ini diamankan di Mapolres Dharamasraya, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka itu, penydik menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, “ujar Kasat Narkoba Polres Dharmasraya. (eek)