Haluan Berpedoman pada PPR dan Peraturan Dewan Pers

oleh -871 views
oleh
871 views
Harian Haluan muat hak jawab berdasarkan pedoman hak jawab diterbitkan Dewan Pers, Kamis 26/5 (foto: dok)

Padang,—Usai siaran pers Kuasa Hukum Irwan Prayitno, giliran Harian Haluan membantahnya, Redpel koran besar di Sumbar ini, Rakhmatul Akbar mengatakan pihaknya berpedoman kepada aturan Hak Jawab Dewan Pers.

“Perlu kami jelaskan, bahwa soal pemuatan hak jawab oleh Harian Haluan edisi Rabu (25/7) tetap mengacu kepada aturan yang mengikat kami sebagai perusahaan dan pekerja pers di negara hukum Republik Indonesia ini,”ujar Rakhmat, Kamis 26/7 di Padang.

Terkait hak jawab itu, Harian Haluan melakukan fungsi pers sesuai dengan hasil Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers (PPR-DP) No 16/PPR-DP/VII/2018. Tentang pengaduan Irwan Prayitno (Gubernur Sumatera Barat) terhadap Harian Haluan.

“Karenanya, begitu hak jawab itu kami terima dari Kuasa Hukum Pengadu pada Selasa (24/7), kami langsung menerbitkannya di edisi Rabu (25/7),”ujar Rakhmatul Akbar

Lalu, bagaimana mekanismenya? Rakhmatul Akbar mejelaskan bahwa Haluan tetap mempedomani aturan yang ada. Untuk hal itu, Haluan tunduk dengan pedoman hak jawab yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 9/Peraturan/DP/X/2008.

“Silahkan kawan-kawan cek sendiri pada aturan tersebut,”ujar Rakhmatul Akbar.

Mengenai pemberitaan berjudul Dewan Pers: Haluan Tidak Beritikad Buruk yang sempat mengemuka dalam jumpa media tim kuasa hukum di salah satu café di Ulak Karang, Rabu (25/7), dikatakan Rakhmatul Akbar menyatakan berita itu bersumber pada PPR-DP sendiri.

“Dan soal permintaan maaf yang masih dipertanyakan, dalam rekomendasi huruf 1 disebutkan permintaan maaf ditempatkan di bagian akhir dari hak jawab. Karena itu sudah menjadi rekomendasi dewan pers, maka kami telah melakukannya, sesuai dengan rekomendasi tersebut. Semuanya dilakukan tanpa mengubah substansi dari PPR DP tersebut,”ujarnya. (*/rian)