Kepala Pusham Unimed : Tak Ada Kaitan Kesejahteraan dengan Keterbukaan Informasi Suatu Negara

oleh -742 views
oleh
742 views
Rembuk KI se Sumatera di Medan juga menggelar diskusi dimoderatori Komisioner KI Sumut Robin dan dua narasumber, Hakim PTUN Medan, Jimmy Pardede (kiri) dan Ketua Pusham Unimed Majda, Kamis 3/5 (foto: ppid-kisb)

Medan,—Kepala Pusat HAM Universitas Negeri Medan (Pusham-Unimed) Majda El Muhtaj, mengatakan keterbukaan informasi adalah bagian hak asasi manusia yang menjadi penguatan kebebasan berekspresi dan kebebasan memperoleh informasi publik.

Menurut Majda El Muhtaj tidak ada kaitan antara kesejahteraan dengan keterbukaan informasi publik.

“Indonesia cukup bagus keterbukaan informasi publik tapi kessjahteraan tidak seperti Singapura yang kebebasan informasi tidak seperti di Indonesia,”ujarnya Majda saat berdiskusi dengan komisioner Komidi Informasi se Sumatera di Medan, Kamis 3/5.

Tapi harus diakui kata Majda regulasi keterbukaan informasi publik di Indonesia sangat berkesesuaian sekali dengan ketentuan internasional terkait akses informasi publik.

“Dan harus diingat pula, sekalipun hak memperoleh informasi bagian hak asasi manusia sebagaimana diatur deklaration HAM dunia, tetap saja tidak bisa bebas sebebasnya, namun ada pembatasan seperti diatur oleh undang-undang suatu negara,”ujarnya.

Selain itu kebebasan informasi publik kata Majda El Muhtaj juga harus menghormati hak atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum sesuai Pasal 19 ICCPR.

Komisi Informasi sebagai lembaga yang dibentuk atas perintah UU 14 tahun 2008 sebenarnya lembaga yang supra otorisasi.

“Harusnya kawan-kawan diamanahkan jadi komisioner percaya diri terhadap tugas dan kewenangan yang diberikan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik,”ujarnya.

Sebut saja siapa lembaga atau badan publik di negara ini tidak bisa dipanggil bersidang di Komisi Informasi.

“Mahkamah Konstitusi saja bisa dipanggil oleh majelis komisioner KI terkait penyelesaian sengketa informasi publik, mestinya ini modal terkait power full lembaga KI, kawan-kawan percaya diri dalam menjalankan kewenangan dimiliki,”ujarnya.

Dan harus melakukan upgrading diri dan kemampuan dalan menjalankan tugasnya. “Komisioner harus percaya diri dengan meningkatkan kemampuam diri komisioner,”ujarnya.

Peringati 10 Tahun UUKIP

Rebuk Komisi Informasi se Sumatera di Medan dilaksanakan KI Sumatera dihadiri delapan provinsi.

Ketua KI Sumut Abdul Jalil mengatakan pelaksanan rembuk di Medan berlangsung selama tiga hari mengusung tema besar, Refleksi Satu Dekade UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Dengan dua anak tema yakni, keterbukaan informasi publik benang merah suksesnya Pilkada serentak 2018 dan Pemilu legislatif dan Pemilu presiden 2019 sert transparansi dana desa,”ujarnya.

Menurut Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal keterbukaan informasi publik di pelaksanaan Pemilu dan Pilkada urgen dalam menumbuhkan kepercayaan rakyat pada pesta demokrasi itu sendiri.

“Sudah menjadi keharusan siapa saja badan publik yang terlibat pada pesta demokrasi tahun ini dan tahun depan harus berbenah untuk lebih terbuka informasi publik dan lebih mudah publik mengaksesnya,”ujar Syamsu Rizal.

Sedangkan pentingnya transparansi dana desa menurut Abdul Jalil sesuai Nawacita Presiden Joko Widodo.

“Apalagi di beberapa kali kesempatan soal dana desa yang tahun ini mengucur senilai total Rp 80 triliun, Presiden Joko Widodo meminta komisi informasi mengawal pengelolaan dana desa,”ujar Abdul Jalil yang pada saat rembuk melakukan MoU KI Sumut dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumut.

Segera Tuntaskan Rekome Rakornas

Sementara itu Rembuk KI se Sumatera di Medan juga mengevaluasi hasil Rembuk KI se Sumatera 2017 di Pekanbaru Riau.

“Banyak rekomendasi Pekanbaru belum dilaksanakan oleh KI Pusat, padahal sudah kita sampaikan secara resmi di forum Rakornas KI 2017 lalu, seperti penyempurnaan Perki tentang Sengketa Informasi Pemilu dan Perki terkait Kelembagaan KI sendiri, juga soal Pasal 4 tentang itikad pemohon sengketa informasi publik,”ujar Syamsu Rizal didampingi Wakil Ketua KI Sumbar Arfitriati dan tiga anggota Adrian, Sondri dan Yurnladi serta Kabid Kominfo Indra Sukma.

Sedangkan Ketua KI Riau, Zufra Irwan  mengatakan soal evaluasi Rembuk di Pekanbaru tahun lalu, KI Pusat harus berlari cepat menuntaskannya.

“Setiap kita tanyakan ke KI Pusat, selalu dijawab in proses, padahal hasil Rembuk di Pekanbaru sebagian juga menjadi rekomendasi Rakornas KI se Indonesia di Makasar,”ujar Zufra.

Energi Tambang dan Lahan Seksi

Koordinator Fitra Riau Usman rencanakan deklarasi keterbukaan informasi publik tentang ESDM, Lahan dan Hutan bersama KI ss Sumatera, Kamis 3/5, saat Fitra menjadi peninjau Rembuk KI se Sumatera didamping Komisioner KI Sumut Eddy Syahputra. (foto: ppid-kisb)

Sedangkan terkait soal keterbukaan informasi bidang energi, tambang, hutan dan lahan, Kordiantor Fitra Riau Usman mengatakan Fitra akan melakukan deklarasi keterbukaan informasi bersama KI se Sumatera.

“Insha Allah tahun ini kita laksanakan bersama KI se Sumatera, soal enegeri, tambang, hutan dan lahan  karena masih  isu seksi di Sumatera, pengelolaan informasinya harus terbuka, mudah dan murah diakses publik,”ujar Usman.

Hasik Rembuk KI Sumatera mulai Jumat ini dilakukan tabulasi usulan yang nanti akan dirumuskan oleh tim kecil.

“Sebelum bukan puasa, rumusan rekomendasi rembuk di Medan ini sudah bisa kita sampaikan ke KI Pusat,”ujar Ketua KI Kepri Arjal. (rilis: ppid-kisb)