KPU Verifikasi Faktual DPD PDI Perjuangan Sumbar

oleh -1,148 views
oleh
1,148 views
KPU Sumbar lakukan verifikasi faktual ke PPD PDI Perjianhan Sumbar, Senin 29/1 (foto: romel)

Padang,—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, melakukan verifikasi faktual (Vertual) terhadap kepengurusan daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sumatera Barat Senin (29/1).

Vertual Sesuai Peraturan KPU No 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Tim verifikasi KPU Sumbar terdiri dari Sekretaris KPU Sumbar Firman, Kasubag Hukum Aan Wuriyanto dan Kasubag Program Agustian Piliang, Lati Praja Delmana, Romelton dan Nurman Sjahputra.

KPU melakukan pengecekan terhadap nama-nama pengurus yang terdaftar dalam susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Sumbar, dan keterwakilan 30 persen perempuan di daftar pengurus tersebut.

Selain itu, KPU juga mengecek keberadaan domisili kantor dan fasilitas serta merek atau plang kantor apakah tersedia atau tidak.

Verifikasi ini dilakukan di sekretariat DPD PDI Perjuangan Sumbar di jalan Veteran Dalam No 50 D kota Padang.

Jajaran pengurus DPD PDI Perjuangan yang hadir diantaranya Ketua DPD PDI Perjuangan Sumbar Alex Indra Lukman, Sekretaris Syamsul Bahri dan Bendahara Zolla Pandu serta wakil-wakil ketua dan wakil sekretaris juga ketua bidang.

Sekretaris KPU Sumbar Firman mengatakan, KPU sudah verifikasi semua dan diputuskan nanti dalam pleno KPU dan disampaikan 1 Februari.

“Mudah-mudahan semua lengkap dan tidak perlu perbaikan. Kalaupun ada perbaikan masih ada waktu dari tanggal 1 Februari sampai dengan 2 Februari 2018” ujar Firman.

Ketua DPD PDI Sumbar Alex Indra Lukman mengapresiasi kegiatan verifikasi KPU ini dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

“Kami berikan penghargaan kepada seluruh tim KPU dan Bawaslu juga seluruh jajaran pengurus DPD atas kesediaannya meluangkan waktu, dan Alhamdulillah dalam waktu 15 menit verifikasi ini bisa kita selesaikan,” terang Alex Indra Lukman.

KPU Sumbar melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik tahun 2014 pasca putusan MK No 53/PUU-XV/2017.

Dalam pelaksanaan KPU Sumbar membentuk enam tim yang melakukan verifikasi faktual dan masing -masing tim didampingi oleh Bawaslu. #KPUMelayani #DemiPemilu (romel)