Ngeri Ribuan Hektar Lahan Jadi Kawasan Pertambangan Tanpa IPPKH

oleh -815 views
oleh
815 views
Manager Kampanye WALHI Sumbar Yoni Candra ungkap IUP Petambangan di kawasan IPPKH, Rabu 3/1 (foto: dok)
Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Sumbar Yoni Candra ungkap IUP Petambangan di kawasan IPPKH, Rabu 3/1 (foto: dok)

Padang,—Potret buram kondisi hutan Sumbar dipotret Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), ada 17959.59 hektar kawasan hutan Sumatera Barat dibawah rejim izin usaha pertambangan (IUP) berada pada 19 IUP usaha pertambangan mineral dan batu bara.

“Berdasarkan data yang dimiliki oleh WALHI Sumatera Barat (Sumbar) 19 IUP tersebut ternyata berada dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan ke 19 IUP tersebut berstatus clean and clear,”ujar Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Sumatera Barat, Yoni Candra, pada siaran pers NGO yang konsen pada keselamatan lingkungan diterima media ini, Rabu 3/1.

Menurut WALHI Sumbar pada Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2015 perusahaan yang yang ditetapkan harus clean and clear dari aspek 1. Admintrasi; 2. Kewilayahan; 3) Teknis dan Lingkungan; dan 4). Finansial.

“Berdasarkan empat aspek yang diverifikasi tersebut ke 19 IUP tersebut diduga tidak dapat memenuhi syarat clean and clear,” ujar Yoni.

Selain itu berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 50/ Menlhk / setjen/ kum. 1/6/2016 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan,  di mana dari peraturan tersebut setiap pemilik IUP yang berada dalam kawasan hutan wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH, Angka tersebut didapatkan berdasarkan hasil overlay kawasan hutan berdasarkan  lampiran dari keputusan menteri kehutanan nomor  SK.35/Menhut-II/2013 tentang perubahan atas keputusan menteri kehutanan dan perkebunan nomor 422/kpts-II/ 1999 tentang penunjukan hutan di Provinsi Sumatera Barat  dengan peta Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Jika hutan-hutan tersebut tidak dibebaskan dari izin usaha pertambangan berpotensi menghilangkan kewajiban untuk memberikan PNBP pada Negara seperti apa yang dijelaskan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P:68/Menhut-II/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/PMK.02/2009,”ujarnya.

Yoni Candra mengatakan selain persoalan di atas ke 19 IUP tersebut sangat berpotensi mengudang konflik sosial antara pihak perusahaan dengan masyarakat karena hampir semua wilayah IUP tersebut tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat seperti sawah, perkebunan karet bahkan ada yang tumpang tindih dengan pemukiman penduduk.

Berdasarkan fakta dan data analisis dari peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan dan seperti yang tertuang dalam UU 23/2014 Tentang pemerintah daerah, WALHI Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera melakukan tindakan tegas yakni :

“Satu, Pemprov Sumbar harus segera mencabut izin usaha pertambangan yang masuk dalam kawasan hutan jika luas izin perusahaan tersebut 50 persen berada dalam kawasan hutan tanpa IPPKH,”ujar Yoni menyampaikan.

Kedua kata Manager Kampanye WALHI Sumbar ini, Pemprov harus mengurangi luas izin usaha bagi IUP yang berada di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH kurang dari 50 persen dari total luas izin yang dimiliki perusahaan.

“Ketiga pihak berwenang harus memberi sanksi hukum ke pemegang IUP yang telah beroperasi dalam kawasan hutan tanpa IPPKH,”ujarnya.(siaran pers walhi sumbar)