Oleh: Ilham Aldelano Azre, Dosen Administrasi Publik, FISIP Universitas Andalas
Tambang emas ilegal di Sumatera Barat hari ini tidak lagi bisa dilihat sekadar sebagai persoalan masyarakat yang melanggar hukum.
Ia sudah berkembang menjadi cermin tentang lemahnya tata kelola pemerintahan daerah dalam mengendalikan persoalan yang sebenarnya sudah lama terlihat di depan mata.
Setiap kali longsor terjadi, setiap kali korban meninggal tertimbun tanah, pemerintah daerah selalu hadir dengan pola yang sama: rapat koordinasi, kunjungan lapangan, pernyataan tegas, lalu perlahan hilang ketika perhatian publik mulai reda.
Pemerintah tampak sigap setelah tragedi, tetapi lemah sebelum bencana datang. Begitulah yang kembali terlihat di Sijunjung. Sembilan orang meninggal di lubang tambang emas ilegal.
Anak kehilangan ayah. Ibu kehilangan anak bujangnya. Tetapi yang lebih menyedihkan, musibah seperti ini terasa semakin biasa dalam tata kelola pemerintahan kita. Seolah-olah pemerintah daerah sudah terlalu lama hidup berdampingan dengan PETI tanpa pernah benar-benar mampu menghentikannya.Padahal aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat bukan cerita baru. Ia tumbuh terbuka di banyak wilayah: Solok Selatan, Sijunjung, Pasaman, Dharmasraya hingga Solok.
Alat berat keluar masuk. Aktivitas berlangsung siang dan malam. Bahkan masyarakat sering mengetahui titik-titik tambang itu jauh lebih cepat dibanding pemerintah sendiri.
Maka pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin aktivitas ilegal sebesar itu dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan yang efektif? Jika pemerintah daerah mengetahui tetapi tidak mampu bertindak, maka itu menunjukkan lemahnya kapasitas pemerintahan.
Tetapi jika pemerintah tidak mengetahui, maka situasinya justru lebih buruk karena memperlihatkan absennya sistem pengawasan daerah.