Dalam perspektif administrasi publik, kondisi seperti ini memperlihatkan gejala weak governance. Pemerintah daerah memiliki kewenangan formal, tetapi tidak cukup kuat mengonsolidasikan pengawasan, penegakan aturan, dan keberanian politik secara bersamaan.
Akibatnya, tata kelola pemerintahan berjalan sangat reaktif. Pemerintah baru bergerak ketika tragedi sudah viral, ketika korban sudah jatuh, dan ketika tekanan publik mulai membesar.
Yang problematik, pemerintah daerah selama ini tampak lebih sibuk membangun narasi dibanding membangun kapasitas kelembagaan. Retorika tentang penertiban tambang, penyelamatan lingkungan, dan perlindungan masyarakat memang terus terdengar.
Tetapi publik tidak sedang menilai kualitas pidato birokrasi. Publik sedang menyaksikan sungai yang keruh, hutan yang rusak, dan masyarakat yang terus mempertaruhkan nyawa demi emas.
Kondisi ini memperlihatkan paradoks dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah begitu kuat dalam bahasa larangan, tetapi lemah dalam implementasi.
Instruksi dikeluarkan, imbauan disampaikan, forum koordinasi rutin digelar, tetapi aktivitas tambang ilegal tetap berjalan. Bahkan di banyak tempat, penertiban hanya terlihat seperti seremoni administratif.
Petugas datang, tambang berhenti sebentar. Petugas pulang, aktivitas kembali berjalan seperti biasa. Kucing-kucingan ini sudah berlangsung terlalu lama.Dalam teori good governance, legitimasi pemerintah daerah tidak diukur dari banyaknya rapat atau kunjungan lapangan, melainkan dari efektivitas kebijakan di lapangan.
Pemerintah dianggap legitimate ketika mampu memastikan aturan bekerja secara konsisten, bukan selektif. Persoalannya, dalam kasus PETI di Sumatera Barat, hukum sering tampak keras kepada pekerja kecil, tetapi terasa lunak terhadap aktor-aktor besar yang menopang ekonomi ilegal tersebut.
Di sinilah publik mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasannya.